Kaltimku.id, Balikpapan – Tindakan tegas diambil Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) dengan menutup café Kopi Daeng 7 yang berlokasi di Jalan Mayjend Sutoyo, Gunung Malang, Balikpapan Kota (Balkot), Minggu (7/2/2021).
Camat Balkot Heru Ressandy membacakan surat keputusan (SK) di hadapan Walikota Balikpapan HM Rizal Effendi, Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, Muspida Kota dan penjaga Cafe Kopi Daeng.
Setelah pembacaan SK penutupan, Rizal bersama Forkopimpda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) langsung menyegel Warkop Daeng 7 dengan pita pengaman berwarna hitam nengelilingi warkop tersebut.
Cafe Kopi Daeng ditengarai telah melanggar Perda (peraturan daerah) Ketertiban Umum pasal 15 dan 21 Kota Balikpapan No.10 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, dan Perwali Balikpapan No.23 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Penutupan tersebut juga didasari keluhan masyarakat sekitar dan pihak RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Beriman, Gunung Malang, karena merasa terusik dengan suara dentuman musik dari kafe, apalagi para pasien yang sedang menjalani perawatan di RSUD tersebut.
Walikota Rizal Effendi menegaskan, tindakan penutupan ini diambil karena Warkop Daeng 7 telah melanggar apa yang menjadi kebijakan daerah.
Bahkan sebelum dilakukan tindakan, Warkop Daeng 7 sudah diberi peringatan, tapi tak diindahkan. “Tindakan memang sudah tepat. Ini juga menjadi peringatan bagi yang lainnya, apa itu tak memiliki izin dan melanggar prokes,” tegas Rizal.
Wartawan : Ariel S