Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Lagi, kawasan Traffic Light, Muara Rapak, Balikpapan Utara terjadi musibah kecelakaan yang merenggut korban jiwa. Meski saat ini bagian sisi kiri turunan tempat kejadian perkara (TKP) sudah dilakukan pelebaran badan jalan, namun musibah kembali terulang.
Ironisnya, sempat beredar informasi kalau sang supir truk yang terlibat kecelakaan pada Rabu (24/5/2023) malam, kabur dari tanggung jawabnya. Namun hal tersebut dibantah keras oleh Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani, SH.
Disampaikan Ropiyani, di Mapolresta Balikpapan, Kamis (25/5/2023), kabar kaburnya pengemudi truk yang menyebabkan pengendara roda dua meninggal dunia tidaklah benar. “Pengendara truk hanya mengamankan diri agar tidak diamuk oleh massa,” ujarnya.
Disinggung mengenai hasil penyelidikan insiden kecelakaan tersebut, Ropiyani menuturkan lakalantas terjadi dikarenakan truk mengalami kegagalan dalam pengereman.
Dari pengakuan pengendara truk saat dilakukan pemeriksaan, kegagalan pengereman terjadi saat melintas tepat di depan Hotel Mahakam.
“Jadi ada kebocoran pada minyak rem, sehingga waktu memasukkan persneling atau gigi tidak bisa melakukan pengereman. Akhirnya netral kurang lebih berjarak 63 meter turun ke bawah,” urainya.
“Sopir truk mencoba untuk menghindari kendaraan yang ada di depannya dengan membanting ke kanan. Namun tetap mengenai pengendara roda dua yang berada ujung turunan jalan dan berhenti di depan toko,” sambungnya.
Ia menyebut telah meminta keterangan dari supir truk sebelumnya, dan memang kendaraan tersebut memiliki masalah dalam pengereman.
Tak hanya itu, kendaraan yang dimaksud sudah diperbaiki teknisi bengkel dan dinyatakan sudah baik. Bahkan sempat dua kali dilakukan uji coba, baik dalam kondisi kosong maupun bermuatan dan tidak menunjukkan kendala.
Masih Ropiyani, pihaknya dalam waktu dekat akan menaikan status pengemudi truk dari saksi menjadi tersangka.
“Status sopir setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sementara masih saksi, akan ditingkatkan menjadi tersangka,” bebernya.
Ia menambahkan, adapun undang-undang (UU) yang dikenakan, yakni UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 311 yang menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Junto Pasal 310 yang berbunyi dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.*
Jurnalis: Riel S