Kaltimku.id, PPU – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan surat edaran terkait larangan jual beli tanah di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) baru. Larangan aktivitas jual beli tanah berlaku di dua daerah, yakni sebagian wilayah Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim dan Kutai Kartanegara (Kukar).
Untuk wilayah PPU, mencakup di seluruh wilayah Kecamatan Sepaku yang menjadi lokasi IKN. Aktivitas jual beli lahan yang ada di 15 desa/kelurahan, untuk sementara dihentikan. Surat edaran larangan jual beli itu ditujukan kepada Kepala BPN PPU maupun Kukar hingga Notaris.
“Keluarnya surat edaran soal larangan jual beli itu banyak dipertanyakan oleh masyarakat. Tapi itu hanya bersifat sementara,” kata Sekretaris Camat Sepaku, Adi Kustaman, Kamis (17/2/2022).
Surat Edaran Kanwil BPN Kaltim Nomor HP.01.03/205-64/II/2022 berlaku per tanggal 8 Februari 2022. Isinya tentang, kantor pertanahan setempat tidak melayani jual beli atau peralihan hak ataupun perjanjian perikatan jual beli (PPJB). Sedangkan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan Notaris diminta tidak melayani akta jual beli (AJB).
Menurut Adi, surat edaran tersebut dianggap merugikan masyarakat. Pasalnya adanya aktivitas jual beli tanah, mampu meningkatkan ekonomi masyarakat.
“Untuk sementara dihentikan, karena kami menghormati surat edaran itu sambil menunggu keluarnya aturan baru. Karena kalau sampai itu terus dilarang, masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.
Adapun 15 desa/kelurahan yang dilarang melakukan aktivitas jual beli tanah, meliputi Desa Argo Mulyo, Binuang, Bukit Raya, Sukaraja, Bumi Harapan, Tengin Baru, Telemow, Karang Jinawi, Suko Mulyo, Semoi Dua, Wonosari, Kelurahan Sepaku, Maridan, Pemaluan dan Mentawir.*
Editor: Hary BS