Kaltimku.id, TARAKAN – Dua tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), masing-masing berinsial “AS” dan “SA”, diduga kuat sebagai pengendali peredaran narkoba jenis sabu dari dalam tahanan.
Kasus ini terungkap setelah tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltara mendegar pengakuan dua tersangka lain, yakni “AB” dan “ES”. Dari “AB” yang dibekuk di kawasan Pulau Ladang Kabupaten Bulungan, petugas mendapatkan informasi akurat.
Karena itu pergerakan petugas tidak sia-sia untuk menangkap “AS” dan “SA”. “Dari AB, kita mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 2 kilogram,” ungkap Kepala BNN Provinsi Kaltara, Brigjen Pol Samudi.
Berbekal keterangan dan barang bukti yang ada, tim tidak berhenti sampai disitu, tapi terus melakukan pengembangan lebih jauh.
Dijelaskan, sebelumnya ada dugaan telah terjadi transaksi peredaran narkoba di perairan (laut) perbatasan Indonesia – Malaysia. Atas dugaan tersebut tim BNN Provinsi Kaltara langsung bergerak dan melakukan penelusuran di lapangan.
Karena transaksi narkoba terjadi di laut, BNNP Kaltara bekerja sama dengan Bea Cukai untuk melakukan patroli dan pengembangan. Akhirnya didapatkan seseorang (AB) di Pulau Ladang Kabupaten Bulungan.
Setelah melalui proses panjang, akhirnya sabu sebanyak 2 kilogram itu dimusnahkan BNN Provinsi Kaltara di halaman kantornya Jalan Teuku Umar, Tarakan, Rabu (14/4/21).
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang haram itu ke dalam air lalu dibuang ke dalam toilet yang saat itu juga disaksikan langsung empat tersangka. Keempat pelaku diamankan BNNP Kaltara dan masih terus menjalani pemeriksaan.*