Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024 menjadi yang cukup berat. Pasalnya, hingga saat ini kapan tahapan awal pelaksanaan Pemilu akan dimulai masih belum ditentukan dari Pemerintah Pusat. Sedangkan masa akhir jabatan Komisioner KPU khususnya di daerah yang ada di Kalimantan Timur (Kaltim) akan berakhir di bulan April tahun 2024 mendatang.
“Kita bicara dalam lingkup Kaltim, semua komisioner KPU di Kabupaten/Kota yang ada di Kaltim akan habis pada April 2024,” ucap Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha kepada awak media ini, di ruang kerjanya Jln Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota (Balkot), Kamis (9/12/2021).
Tentunya, waktu tersebut menjadi sangat krusial ketika pelaksanaan Pemilu dilaksanakan di bulan Februari 2024 mendatang. Di mana ketika usai pelaksanaan pemilihan, pleno dan terjadi sengketa, kemudian di bulan April komisionernya harus diganti, atau pelaksanaan Pemilunya dimajukan menjadi bulan Mei 2024 dan saat pelaksanaan pemilihan komisionernya baru semua.
“Ini sangat bahaya dan pertanyaannya siapa yang akan mengawal, sebab itulah saat ini KPU sedang mengusulkan agar komisioner yang memasuki tahapan krusial seperti itu agar diperpanjang,” terangnya.
Noor Thoha menyebut, jika masa berakhirnya komisioner di perpanjang, tentu saja harus mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 di mana masa jabatan Komisioner KPU selama 5 tahun.
“Terkait ini, kami juga masih menunggu kepastian tentang peraturan masa jabatan Komisioner yang akan habis. Intinya kita masih tetap bersemangat untuk menyukseskan pelaksanaan pemilu 2024 mendatang,” ujarnya.
Namun, tambah Thoha, dengan kondisi seperti itu pelaksanaan Pemilu serentak menjadi kacau. Dan pemerintah harus segera mencarikan formulanya terkait masa-masa krusial seperti akan berakhirnya masa jabatan komisioner KPU.*
Wartawan: Ariel S