Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Dari sekian kasus terjadi di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), kasus narkotika jenis sabu yang paling menonjol sepanjang tahun 2021.
Hal ini diungkapkan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kaltim Brigjen Pol Drs Hariyanto SH, MHum, pada Konferensi Pers Akhir Tahun 2021 di Gedung Mahakam, Selasa (28/12/2021).
Didampingi Irwasda Polda Kaltim Kombes Pol Jefri Yunus Endolemba Torunde dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo SIK, MT, Brigjen Pol Hariyanto memaparkan, kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang pertama diungkapkan melibatkan 4 pelaku dengan berat sabu 3 kilogram.
Mereka adalah Supriadi alias Adi (52), Andi Ona (38), Sunardi alias Nardi (36) dan seorang perempuan bernama Regita Novianti.
“Mereka dikenakan pasal 114 (2) Sub pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Wakapolda Hariyanto.
Tindak pidana narkotika kedua menyeret Sandi Muhammad Ishak. Dari seorang lelaki berusia sekitar 43 tahun ini disita barang bukti berupa sabu seberat 3 kilogram sabu.
Kasus kali ketiga, jajaran Polda Kaltim membekuk M Yunus (29), Sadir (39) dan Meyanda Sonata (37). Dari ketiga pelaku ini, petugas menemukan sekaligus menyita barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 5,6 kilogram.
Kasus keempat, jajaran Polda Kaltim meringkus M Tantawi Jouhari. Dari pria berusia 29 tahun itu, petugas mengamankan atau menyita barang bukti (BB) 25 kologram narkoba jenis sabu dan 29.671 butir ekstasi.
Jajaran Polda Kaltim juga membekuk 5 orang pemain barang haram lainnya, yakni La Ode Ali Mani alias Ali (45), La Ode Suriadin alias Adi (48), Sugianto alias Sugi (22), Andre Achsani Taqwim (23) dan Ridho Andre Alfandi alias Ridho (23).
Dari kelima pemain narkoba ini, polisi merampas dan menyita sebanyak 26,8 kilogram sabu. Semua pelaku yang terlibat kasus narkotika ini diancam hukuman pidana penjara sesuai pasal 114 (2) Sub pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selain kasus narkotika, Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Drs Hariyanto, juga menjelaskan kasus lain, yakni tindak pidana illegal mining yang melibatkan Sahiruddin alias Sahir.
Si pelaku ini terjerat pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan UURI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba dan pasal 89 ayat (1) huruf A UURI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakkan Hutan.
Kasus lainnya adalah tindak pidana Investasi Bodong yang menyeret Dewi Maharani. Perempuan berusia 24 tahun itu terjerat pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2020 jo dan pasal 454 ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE jo pasal 378 KUHP jo pasal 64 KUHP.*