Samarinda – Komisi II DPRD Kalimantan Timur menilai penertiban aset daerah tidak boleh berhenti pada pendataan ulang semata. Setelah status dan kondisi aset dipastikan, pemerintah daerah diminta segera menyiapkan skema pemanfaatan yang konkret agar aset publik kembali bernilai guna.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, mengatakan aset-aset yang dibiarkan mangkrak justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Selain risiko kerusakan bangunan dan pembengkakan biaya perawatan, aset tidak terkelola juga rawan dikuasai pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurutnya, pemerintah provinsi perlu menyiapkan berbagai opsi pemanfaatan pascapenertiban, mulai dari kerja sama dengan investor, pengelolaan langsung oleh perangkat daerah, hingga model pemanfaatan lain yang sesuai dengan karakter dan lokasi aset.
“Kita butuh keputusan yang jelas agar aset-aset ini tidak lagi menjadi beban, tetapi berubah menjadi tenaga baru bagi pendapatan daerah,” ujar Husni.
Ia menekankan bahwa kondisi fiskal daerah yang semakin menuntut efisiensi harus diimbangi dengan upaya maksimal memanfaatkan aset yang sudah dimiliki. Tanpa rencana jangka panjang, aset daerah berisiko terus menjadi beban administratif dan finansial.
Komisi II DPRD Kaltim mendorong agar penertiban aset dilakukan secara terstruktur, dimulai dari kepastian status hukum, penilaian nilai ekonomi, hingga penentuan mekanisme pengelolaan yang transparan dan akuntabel.
Bagi masyarakat, optimalisasi aset dinilai sebagai bukti bahwa aset publik benar-benar digunakan untuk kepentingan bersama. Sementara bagi pemerintah, langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab menjaga kepercayaan publik dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Yang kita dorong hanyalah satu, jangan ada lagi aset yang tidur,” pungkasnya.*






