Tak Diberi Minuman Keras, Badik pun Menusuk Perut

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Sebilah senjata tajam jenis badik ditusukkan ke bagian perut Esron Ishak Tarik (34), warga Jln Marsma Iswahyudi, Balikpapan Selatan (Balsel).

Esron menjadi korban penusukan di kawasan Jln Sultan Hassanudin (Gunung Bugis), Baru Ulu, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Minggu (19/12/2021) sekitar pukul 22.30 Wita.

Bacaan Lainnya

“Penusukan dilakukan oleh pelaku berinisial RS (20), saat korban bersama rekannya bernama Andi datang ke Gunung Bugis,” ucap Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto, Selasa (21/12/2021).

Pelaku yang sudah diamankan petugas polisi

Korban, kata Kompol Totok, yang datang bersama rekannya menggunakan sepeda motor, kemudian bertemu pelaku di Gunung Bugis. Saat itu pelaku meminta kepada korban minuman keras (bir).

Saat di lokasi kejadian, sempat terjadi pertengkaran mulut antara korban dan pelaku, sehingga saat itulah korban langsung ditusuk oleh pelaku dengan menggunakan sebuah sajam yang dibawa pelaku.

“Jadi korban ditusuk oleh pelaku sebanyak satu kali di bagian perut sebelah kanan dengan badik yang dibawa pelaku, sehingga mengalami luka robek,” terang Kompol Totok.

“Korban yang terluka kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dari tenaga medis,” sambungnya.

Tim Jatanras Polsek Balikpapan Barat yang menerima laporan tersebut, kemudian bergerak mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mendapatkan keterangan sejumlah saksi untuk mencari keberadaan pelaku.

Berbekal informasi dari saksi di lapangan, petugas akhirnya mendapatkan identitas pelaku dan langsung memburunya malam itu juga.

Pelaku yang kabur usai menusuk korban akhirnya diamankan Tim Jatanras Polsek Balikpapan Barat di tempat persembunyiannya di kawasan Tangki Satu (Telindung), Balikpapan Utara (Balut) pada pukul 00.45 Wita.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya beserta barang bukti sebilah badik yang digunakan untuk menusuk korban,” bebernya.

Pelaku saat ini telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 2 Ayat 1 undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait