Kaltimku.id, KANDANGAN — Warga di daerah perbatasan Kandangan — Barabai (Kanbara) atau di wilayah hukum Polsek Angkinang, Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalsel (Kalimantan Selatan), diimbau segera vaksinasi Covid-19. Bila tidak, konsekuensinya akan menyulitkan masyarakat sendiri.
Kenapa? “Sekarang sertifikasi vaksin Covid-19 mulai diterapkan sebagai pra syarat dalam berbagai hal pengurusan surat dokumen warga,” ucap Kapolsek Angkinang, Ipda Didik Kusmini.
Bicara di sela kegiatan vaksinasi di Balai Desa Bamban Selatan, Kecamatan Angkinang, Rabu (22/12/2021), Didik menyebut, setiap warga mau mengurus surat dokumen ke Kantor Polisi, Camat atau instansi lainnya harus ada kartu sertifikasi vaksin.
Contoh misalnya, warga mau urus SIM, SKCK atau minta surat keterangan kehilangan STNK, KTP, ATM, dan lainnya, maka kartu vaksin harus dibawa.Tanpa kartu vaksin tak akan dilayani.
Berkaitan itu, ia mengingatkan warga di beberapa desa yang belum vaksin dosis 1 untuk secepatnya vaksin. Sebab, waktu vaksinasi tinggal dua hari lagi, 23 – 24 Desember 2021.
“Saya berharap dan mengimbau warga di desa-desa seperti Bamban Utara, Bamban, Bamban Selatan, Kayu Abang, Tawia, dan sekitarnya untuk secepatnya vaksin,” katanya.
Imbauan ke semua warga di daerah perbatasan “Kanbara” ini juga guna memenuhi target vaksinasi 70 persen. Pencapaian target di sini relatif rendah, lantaran warga belum menyadari pentingnya vaksin sebagai upaya meningkatkan imunisasi tubuh.
Menurut Bu Mahrita, petugas PKM Puskesmas Bamban, jadwal vaksinasi Kamis hari ini, 23 Desember 2021, di Desa Kayu Abang. Sedang vaksinasi terakhir, Jumat (24/12/2021) di PKM Puskesmas Bamban, seberang Pasar Jumahat Bagambir.
“Saya harap masyarakat sekitar yang belum vaksin segera vaksin. Setelah itu tak ada lagi vaksin, dan warga yang tidak vaksin ketika berobat tidak ditanggung BPJS lagi,” ucap Bu Mahrita seperti disampaikan Ketua RT 01 Bamban Utara, Saberi melalui pesan WA.*
(JJD, Wartawan Senior Kalimantan)