Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki sejarah cukup panjang pembentukannya. Diawali tahun 2001 sebagai Kantor Perpustakaan Daerah Kota Balikpapan.
Kemudian tahun 2008 Kantor Perpustakaan Daerah dan Kantor Arsip Daerah digabungkan menjadi instansi bernama Kantor Arsip dan Perpustakaan Kota Balikpapan. Setahun berikutnya (2009) penegasan status Kantor Arsip dan Perpustakaan Kota Balikpapan.
Mengalami perubahan lagi di tahun 2017 dengan status Kantor Arsip dan Perpustakaan Kota Balikpapan menjadi Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Balikpapan. “Arsip daerah itu merupakan hal sangat penting bagi perkembangan perjalanan Kota Balikpapan yang menjadi pegangan kepala daerah,” jelas Taufik Qul Rahman, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.
Taufik Qul Rahman yang juga kondang sebagai ‘Putra Kilat’ mengungkapkan hal tersebut, usai Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-12 Masa Sidang I Tahun 2021 dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD, Senin (15/3/2021).
Arsip, kata Taufik, menyimpan atau mendokumentasikan perjalanan dan kemajuan Kota Balikpapan dalam setiap kepemimpinan kepala daerah (Wali Kota). “Arsip itu sebagai pegangan kemajuan kota dari awal kepala daerah sampai kepala daerah selanjutnya. Dari masa ke masa tentang pembangunan Kota Balikpapan ada tersimpan di arsip,” urainya.
Taufik juga mengapresiasi kebijakan kepala daerah yang telah mengubah status Kantor Arsip menjadi Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Balikpapan. “Sangat luar biasa kemajuannya dari kepala kantor menjadi kepala dinas,” pungkas Taufik Sang Putra Kilat.*