Kaltimku.id, KUBAR – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kabupaten Kutai Barat (Kubar) FX Yapan, Tim Gabungan TNI-Polri dan Tenaga Kesehatan (Nakes) di wilayah perbatasan Kalimantan Timur – Kalimantan Tengah (Kaltim-Kalteng), di Kecamatan Bentian Besar Kubar berusaha menekan penyebaran Covid-19.
Salah satunya upaya penekanan penyebaran virus Corona dengan menggiatkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Posko Penanganan Covid-19 yang dilakukan di tingkat kelurahan dan desa.
Tim gabungan melakukan soaialisasi serta pengawasan terhadap penegakan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) di jalur Jalan Poros Trans Kalimantan Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kubar.
Pelaksanaan yang dipimpin Kapolsek Bentian Besar AKP Andreas TP bersama Danramil 0912-11, Kapten Inf Ade Tiana, akan memberikan sanksi kepada para masyarakat yang kedapatan melakukan pelanggaran dengan teguran lisan.
”Masyarakat sangat penting untuk diberi edukasi dalam kehidupan di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Perilaku yang lebih disiplin dalam menjaga kesehatan dengan selalu mematuhi prokes, diantaranya menerapkan 5M dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya adalah dengan rajin mencuci tangan dan menggunakan masker,” kata Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo, didampingi Kapolsek Bentian Besar AKP Andreas.
Berdasarkan catatan Satuan Tugas Covid-19 Pemerintah Provinsi Kaltim, kasus terkonfirmasi Covid-19 di daerah Kabupaten Kubar hingga saat ini berjumlah 7.034 kasus, pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 4.712 orang dan meninggal dunia berjumlah 136 orang.
Penambahan harian pada Minggu (1/8/2021), warga yang terpapar berjumlah 287orang, namun pasien yang dinyatakan sembuh lebih banyak yaitu 650 orang dan kasus kematian 3 orang. Sementara, pasien yang masih dalam perawatan di wilayah Bupati FX Yapan dan Wabup Edyanto Arkan ini, lebih dari 2.180 orang.*