Terancam PTDH, Oknum Polda yang Aniaya Perempuan Pemandu Lagu Tempat Hiburan

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Seorang perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu di sebuah tempat hiburan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat perlakuan kekerasan oleh oknum anggota Polda Kaltim, berinisial AR.

Penganiayaan yang dilakukan AR pada Sabtu pagi (1/1/2022) membuat dirinya terancam diberhentikan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Bacaan Lainnya

Ketegasan itu disampaikan oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo di sela-sela pelaksanaan vaksinasi di BSCC Dome, Rabu (5/1/2022).

Ia menuturkan oknum anggota Kepolisian yang terlibat kasus pidana terikat dengan peradilan umum.

“Jadi perintah dari Bapak Kapolda Kaltim jelas bahwa setiap anggota yang melakukan perbuatan pidana, dan karena kami terikat dengan peradilan pidana umum, maka kasus penganiayaan diproses secara pidana umum,” ungkap Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Apakah nantinya putusan itu terkait menunjang untuk sidang kode etik guna PTDH, maka akan di lakukan PTDH. Jika unsur-unsur pelanggaran kode etik memenuhi syarat untuk di PTDH, Kapolda Kaltim tidak dapat mentolelir kasus tersebut.

Setelah kejadian, pelaku yang diketahui berpangkat Brigadir Satu AR langsung diamankan Propam Polda Kaltim.

“Yang bersangkutan setelah kejadian hari itu juga langsung di amankan sambil menunggu penetapan tersangka,” katanya.

“Setelah adanya penetapan tersangka, mungkin yang keluar dari Polresta Balikpapan, maka selanjutnya akan dilimpahkan ke tahanan Mapolresta Balikpapan,” sambungnya.

Mengenai motif penganiayaan yang dilakukan AR, masih terus dilakukan penyelidikan. “Kita masih terus selidik motif penganiayaan yang dilakukan AR,” tutup Kombes Yusuf Sutejo.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait