Kaltimku.id, PPU – Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Muliadi menyebutkan peraturan bupati (Perbup) nomor 22 tahun 2019 tentang pengendalian tanah, sejalan dengan upaya pemerintah pusat terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Muliadi mengungkapkan hal tersebut saat menerima kunjungan kerja (kunker) panitia khusus DRPD Kutai Kartanegara (Kukar), terkait penetapan desa di ruang kerjanya, Kamis, 10 Juni 2021.
“Hal itu dilakukan salah satunya untuk melindungi masyarakat setempat agar tidak tergiur pihak luar yang ingin membeli tanah dengan harga murah,” jelas Muliadi.
Mantan Dosen Ilmu Politik Unmul ini menerangkan bahwa saat ini berbagai langkah strategis telah dilakukan pemerintah daerah Kabupaten PPU hingga ke desa yang ada, sejak ditetapkannya kabupaten PPU sebagai salah satu lokasi bagi Ibukota Negara atau (IKN) oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Salah satu kebijakan daerah yang telah dilakukan oleh pemda PPU hingga ini adalah adanya penerapan Perbup tentang jual beli lahan di Kabupaten PPU yang bertujuan untuk mengendalikan jual beli lahan di daerah.
Berdasarkan luasan cakupan wilayah dan jumlah desa yang lebih banyak dari PPU, kata ketua Pansus DPRD Kukar, Andi Faisal, terkait penetapan desa, Kukar lebih berpengalaman dibanding PPU. Namun demikian, itu tidak mengurangi Kukar untuk belajar ke daerah yang dipimpin bupati Abdul Gafur Mas’ud (AGM).
Dalam kesempatan itu, Muliadi mengatakan bahwa atas nama pribadi maupun Pemda PPU dirinya menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada jajaran DPRD Kabupaten Kukar yang telah berkunjung ke PPU.
“Kami ucapkan terimakasih dan selamat datang di Kabupaten PPU,” tutup Muliadi.*(adv)