Terjaring ETLE, tak Segera Konfirmasi STNK Diblokir

Kaltimku.id, BALIKPAPANBaru satu pekan, sudah ratusan pelanggar yang terjaring oleh penerapan Mobile ETLE
(Electronik Traffic Law Enforcement) yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam pelaksanaannya sejauh ini sudah terdapat 252 pelanggar, sedangkan yang sudah melakukan konfirmasi hingga saat ini sebanyak 119 pelanggar.

Bacaan Lainnya

“Sudah ada 119 pelanggar yang melakukan konfirmasi,” ujar Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono usai pres rilis penindakan aksi balapan liar, di Mapolresta Balikpapan, Jl. Jenderal Sudirman, Senin (19/4/2021).

Irawan menuturkan, jika saat adanya penindakan, sedikitnya ada sebanyak 45 persen pelanggar sudah melakukan konfirmasi ke Satlantas Polresta Balikpapan.

Itu artinya, masyarakat juga sudah mengetahui saat terjadi pelanggaran, maka proses selanjutnya masyarakat harus melakukan konfirmasi, baik mendatangi Polresta Balikpapan maupun melakukan konfirmasi secara online yang tercantum pada surat pemberitahuan konfirmasi pelanggaran.

Kompol Irawan menambahkan, sampai saat ini dirinya terus menghimbau kepada masyarakat, bahwa batas waktu untuk melakukan konfirmasi adalah 10 hari, namun jika tidak melakukan konfirmasi, maka akan dilakukan pemblokiran STNK.

Akan tetapi, jika sudah melakukan konfirmasi, maka akan menunggu selama 5 sampai 10 hari kedepan untuk melakukan pembayaran, bahkan jika tidak melakukan pembayaran setelah melakukan konfirmasi akan dilakukan pemblokiran STNK.

Kompol Irawan saat ini menilai, kesadaran masyarakat Balikpapan cukup tinggi, mengingat untuk melakukan konfirmasi yang dilakukan hingga saat ini sudah mencapai 50 persen.

Selanjutnya, untuk penindakan melalui ETLE Statis akan mulai diberlakukan mulai akhir bulan April 2021 ini.*

Pos terkait