Terkait Penghentian Workover Sumur Gas Eks Vico, PT BTW Kirim Surat Klarifikasi

Berita PPU Terkini - Sidak workover sumur Wailawi oleh Plt Sekda PPU, Dirut Perumda Benuo Taka, ASN dan Satpol-PP. (18/03)
Sidak workover sumur Wailawi oleh Plt Sekda PPU, Dirut Perumda Benuo Taka, ASN dan Satpol-PP. (18/03)

Kaltimku.id, PPU – Kasus penghentian pengerjaan workover sumur gas eks PT Vico Indonesia berlanjut. Manajemen PT Benuo Taka Wailawi (BTW) selaku operator mengirimkan surat klarifikasi tertanggal 19 Maret 2021, ke pemerintah daerah, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Surat klarifikasi di tandatangani Direktur Indra Riswanto ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Direktur Perumda Benuo Taka. Dalam surat tersebut, PT BTW keberatan atas penghentian dan penyegelan aktivitas workover  oleh PT Surveyor Indonesia dan PT Tridiantara Alvindo selaku pelaksana pengelolaan proyek.

Bacaan Lainnya

Komisaris Utama PT BTW, Taufik dalam keteranganya mengatakan, pihaknya siap memberikan klarifikasi atas pengerjaan workover sumur gas eks Vico.

“Kita siap klarifikasi, yang dituduhkan kepada kami itu tidak benar,” katanya dalam keteranganya melalui Whatsapp, Kamis (25/3/2021).

Sikap keberatan ditujukan dalam surat yang dikirimkan ke pemerintah daerah, PT BTW menyebutkan bahwa kedatangan rombongan Sekda bersama Dirut Perumda Benuo Taka, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Satpol-PP, ke area lokasi kegiatan workover Sumur Wailawi 4 (W-4), tidak mengikuti ketentuan protokol keluar dan masuk area sumur W-4 yang telah ditetapkan.

Berita PPU Terkini - Surat klarifikasi dari PT. Benuo Taka Wailawi yang ditandatangani Direktur Indra Riswanto
Surat klarifikasi dari PT. Benuo Taka Wailawi yang ditandatangani Direktur Indra Riswanto.

Selanjutnya, melalui surat dari Direktur PT Benuo Taka Wailawi juga menanyakan proses penghentian kegiatan workover yang sedang berlangsung dan penyegelan di Pondasi RIG TA#1 350 HP dan Muster Point Tenda di pintu masuk lokasi sumur W-4 pada tanggal 17 Maret 2021, tanpa surat pemberitahuan formal dan pernyataan kepemilikan tanpa menunjukan bukti dokumen legalitas sebagai operator di Wilayah Kerja Wailawi.

“PT BTW sebagai pemegang hak 100 persen Partisipating Interest (PI) sekaligus operator di wilayah Kerja Wailawi berdasarkan surat Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM, Nomor 3432/13/DJM.E/2015, Hal Persetujuan Pengalihan Partisipasi Interes di Wilayah Kerja Wailawi pada tanggal 12 Maret 2015,” terang Taufik dalam surat klarifikasi.

Poin selanjutnya adalah dalam rapat Diskusi Teknis Keteknikan Pengeboran Rencana Workover 2020-2021 KKKS Benuo Taka Wailawi WK Wailawi pada tanggal 19 Agustus 2020, Pre Work Program and Budget (WP&B)/Rencana Kerja dan Anggaran 2021, pada tanggal 7 Juli 2020.

Kemudian pada Rapat WP&B 2021 pada tanggal 4 November 2020, telah mendapat persetujuan melakukan kegiatan Work Over 4 (empat) sumur Wailawi oleh SKK Migas, di mana dalam pekerjaan tersebut ditetapkan target produksi pada APBN Pemerintah Indonesia 2021 sebesar 7 MMSCFD Gas.

Dalam keterangan suratnya, PT BTW juga telah bersurat ke Kapolres maupun Komandan Kodim PPU pada 18 Maret 2021 terkait Pemberitahuan Spud In Workover Sumur-Sumur Gas dan Minyak Lapangan Wailawi dengan tembusan surat kepada Staff Ahli Kepala SKK Migas Bidang Keamanan, sekaligus bantuan personel pengamanan kegiatan workover.

Dijelaskanya, PT Benuo Taka Wailawi akan tetap melanjutkan kegiatan workover pada sumur Wailawi-4 setelah berkoordinasi dengan SKK Migas Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi, Polres dan Kodim Penajam terkait dengan keamanan pelaksanaan pekerjaan Workover di Sumur W-4.

Sebelumnya, pemerintah daerah menghentikan aktivitas pengerjaan kembali (workover) atas ladang gas di sumur bekas PT Vico Indonesia. Pemkab PPU menganggap kegiatan workover di empat sumur gas Wailawi ilegal. Pasalnya, pengerjaan itu tanpa sepengetahuan pemerintah daerah serta tidak dilengkapi izin.*

Pos terkait