Datangi Mapolres Minta Pelindungan Hukum, DPC Demokrat PPU Tetap Akui AHY

Berita PPU Terkini - Datangi Mapolres Minta Pelindungan Hukum, DPC Demokrat PPU Tetap Akui AHY
lambang partai Demokrat

Kaltimku.id, PPU – Rombongan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) mendatangi Mapolres PPU, Kamis (25/3/2021).

Kedatangan DPC Demokrat PPU itu sebagai langkah antisipasi perlindungan secara hukum jika terjadi ancaman maupun tindak pidana oleh oknum tak bertanggungjawab. Hal itu sebagai respon terkait dinamika politik secara nasional yang terjadi di tubuh partai berlambang mercy tersebut, dimana telah terjadi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

KLB dengan memunculkan nama Moeldoko sebagai ketua umum, membuat partai Demokrat terbelah. Terlebih, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) tengah memproses berkas dokumen partai Demokrat versi KLB.

Pecahnya partai Demokrat menjadi dua kubu dikhawatirkan berimbas hingga ke daerah. Sejauh ini, DPC Demokrat PPU masih mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum. Langkah antisipasi dilakukan DPC Demokrat untuk menjaga kondusifitas daerah.

“Kami datang ke Mapolres untuk bersilaturahmi sekaligus meminta perlindungan secara hukum, jika itu terjadi. Terutama saat kami gunakan atribut, bendera dan lain-lain,” tutur Ketua DPC Demokrat PPU, Syahruddin M Noor, Kamis.

Tidak hanya ke Mapolres, laporan dan permintaan perlindungan hukum juga ditujukan kepada instansi penegak hukum lain, seperti Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan Kodim 0913 PPU hingga ke kepala daerah atau Bupati.

“Ini bertujuan untuk mendeteksi sedini mungkin ketika ada oknum yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan PD lain di Kabupaten PPU,” tambah Syahruddin.

Dijelaskannya, semua perangkat hukum seperti AD/ART saat ini telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan terlegitimasi secara hukum. Disamping itu di dalam AD/ART tersebut tertuang bahwa pelaksanaan kongres harus melalui izin Majelis Tinggi, jumlah kehadiran DPD jika dinyatakan quorom yakni jika 50 plus 1 serta 2/3 dari DPC.

“Jadi menurut kami kongres itu di luar kami, dan kami anggap kongres itu ilegal dan abal-abal,” pungkas Syahruddin M Noor.*

Pos terkait