Kaltimku.id, BONTANG – Gegara terlibat narkotika dan barang berbahaya (narkoba) jenis sabu, lelaki pengangguran di wilayah Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
“Kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto.
Pada Jumat (4/2/2022), Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Bontang, berhasil meringkus seorang pria berusia sekitar 45 tahun berinisial ‘AS’, di rumahnya kawasan Jalan RE Martadinata RT 08 Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang.
Saat itu, Satuan Reserse Narkoba meringkus ‘AS’, ketika berada di halaman rumahnya. Petugas melakukan penggeledahan, baik di tubuhnya maupun di dalam rumah sang sasaran.
Humas Polda Kaltim menyebutkan, dalam pemeriksaan, pertama ditemukan sebungkus narkoba jenis sabu yang terkemas dalam plastik bening dan sebuah bong atau alat penghisap yang disembunyikan di rak sepatu.
Kemudian Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang melanjutkan pemeriksaannya ke dalam rumah ‘AS’. Dalam penggeledahan, di dalam kamar ditemukan sebungkus plastik lagi yang disimpan dalam kantong baju warna hitam tergantung dalam lemari.
Menurut Kapolres Hamam Wahyudi, yang dijelaskan Kasat Reskoba Tatok Tri Haryanto, terungkapnya kasus peredaran narkoba itu berkat informasi masyarakat yang merasa resah kalau lingkungannya sering dijadikan transaksi barang haram.
“Dari informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki pengangguran, lengkap dengan barang bukti 2 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,26 gram, 1 buah bong atau alat hisap sabu, 1 buah baju warna hitam dan 1 buah HP,” terang AKP Tatok Tri Haryanto.
Diduga kuat, ‘AS’ tidak saja sebagai pengedar barang haram itu, tapi juga sebagai pengguna atau pemakai sabu. Hal ini diketahui, tidak saja dia memiliki sabu, tapi juga mempunyai alat hisap (bong).
Menurutnya, serbuk kristal berbahaya itu didapat atau dibelinya dari orang lain di Kota Samarinda.
Diungkapkannya, dia mengambil barang haram itu disuatu tempat atas petunjuk dari penjual yang dia tidak mengenal. “Sekarang tersangka masih kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan,” Kasat Reskoba Tatok Tri Haryanto.
Pemain narkoba ini terjerat Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara.*