Kaltimku.id, PPU – Aparat kepolisian mulai bersikap tegas kepada pembalap-pembalap liar yang dianggap terus mengganggu ketertiban umum. Tidak ada toleransi bagi pembalap liar di wilayah hukum Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).
Dari penindakan tegas yang dilakukan jajaran Polda Kaltim itu, setidaknya ada 5 unit motor yang diamankan dan disita petugas. Pengamanan itu sebagai barang bukti dalam persidangan. Pasalnya, petugas memberikan surat tilang kepada para pembalab liar.
“Dari razia balap liar ini, kami mengamankan lima sepeda motor sebagai barang bukti dan diberikan surat tilang kepada para pelaku balap liar,” terang Kasat Lantas Polres PPU AKP Edy Haruna.
Aksi balap liar para pemuda tanggung itu dinilai cukup meresahkan pengguna jalan dan masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi balapan. Mereka merasa terganggu dengan bisingnya suara knalpot bogar sepeda motor para pembalap liar tersebut.
Balapan liar itu dilakukan saat sore hari menjelang waktu berbuka puasa pada bulan suci Ramadan, di kawasan kilometer 02 Jalan Wisata Pantai Amal Penajam. Lokasi ini terbilang hampir setiap sore dijadikan ajang balap liar beberapa remaja.
“Kepada mereka yang terlibat dalam aksi balap liar tersebut selanjutnya diberikan pembinaan oleh jajaran Satlantas Polres PPU, namun untuk kendaraan yang digunakan, diberikan sangsi surat tilang,” tegas Kasat Lantas.
Terkait dengan gaya hidup para remaja yang didominasi kaum lelaki itu, para orang tua diminta tidak melakukan pembiaran kepada anak-anak mereka, untuk mengendarai sepeda motor jika masih cukup umur, tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), serta kelengkapan kendaraan lainnya sesuai ketentuan.
Selain mengganggu masyarakat secara umum, aksi tersebut juga bisa membahayakan diri sendiri, dan menimbulkan kerugian yang tidak sedikit seandainya terjadi kecelakaan. Terlebih lagi kecelakaan tersebut menimpa orang lain.*