KALTIMKU.ID, BALIKPAPAN – Tiga bocah, dua perempuan dan satu laki-laki, yang diamankan petugas bersama seorang pria dewasa bernama Bahtiar saat berjualan di kawasan Traffic Light (Lampu Merah), Kebun Sayur, Balikpapan Barat pada 20 Januari lalu, sudah dikembalikan kepada orang tua mereka masing-masing, setelah diberi pembina dan arahan agar tak mengulang lagi. Sedangkan Bahtiar yang merupakan koordinator bocah-bocah tersebut hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pak Bahtiar ternyata sudah melakukan kegiatan itu selama lima bulan. Hasilnya mereka dibagi dua oleh Bahtiar yang juga seorang supir angkutan kota (angkot). Saya sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan Bahtiar terhadap anak-anak itu, karena seharusnya mereka bermain atau belajar di rumah, bukan berjualan di jalan, sangat berbahaya,” sesal Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Imam Tauhid SIK saat dihubungi awak media ini, Jumat (22/1/2021).
Diamankannya Bahtiar (41), lantaran telah mempekerjakan anak dibawah umur dengan berjualan tissue dan striker kepada setiap pengguna jalan yang sedang menunggu Lampu Hijau di persimpangan Traffic Light Kebun Sayur. Ironisnya lagi, dua dari tiga bocah yang diamankan bersama dirinya itu ternyata adalah anak kandung Bahtiar sendiri. Bocah laki-laki yang bernama Vikram ternyata sudah bersekolah, sedangkan dua bocah perempuan belum bersekolah.
“Kami sangat khawatir, karena bahaya selalu mengancam anak-anak tersebut saat mereka berjualan di jalan raya,” tutur Imam Tauhid. Sedangkan Bahtiar atas perbuatannya telah melanggar Pasal 68 Undang-Undang Ketenagakerjaan, dengan ancaman hukumannya minimal 1 tahun penjara dan maksimal 4 tahun penjara.
“Semoga ini menjadi yang pertama dan terakhir, jangan adalagi anak-anak yang berjualan di kawasan traffic light, apalagi dikoordinatori oleh orang dewasa,” harap Imam Tauhid.*