Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Kapal asing MT Avalon yang lagi sedang labuh jangkar di perairan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) kehilangan dua rol tali rob dan dua rol tali tros yang bernilai puluhan juta rupiah.
Nakhoda kapal pun lantas melaporkan ke Internasional Maritim Berau melalui email, kemudian diteruskan ke Ditpolairud Polda Kaltim, jika telah mengalami pencurian pada Selasa (8/2/2022), pukul 01.45 Wita.
Hanya berselang 4 hari kemudian, kawanan pencuri tali kapal tersebut berhasil diamankan Ditpolairud Polda Kaltim pada Sabtu (12/2/2022), pukul 01.14 Wita.
“Kita mendapatkan laporan pencurian tali di atas kapal asing bernama MT Avalon yang telah kehilangan 2 rol tali rob dan 2 rol tali tros,” ucap Ditpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho saat pres rilis di Mako Ditpolairud Polda Kaltim, Senin (14/2/2022).
Kawanan pencuri yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial AR (50), SE (40) dan KA (47) yang merupakan kelompok pencuri spesialis tali kapal dari wilayah Penajam Paser Utara (PPU).
“Semua jumlahnya ada lima orang, saat ini diamankan baru tiga tersangka, sementara dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran,” bebernya.
Kombes Pol Tatar Nugroho menambahkan, aksi nekat pencurian yang dilakukan pelaku yakni dengan cara memanjat rantai kapal setinggi 10 meter.
Setibanya di atas kapal, tersangka kemudian langsung mengambil tali kapal yang menjadi incarannya dengan linggis.
Pengungkapan berawal dari adanya laporan dari Nakhoda Kapal MT Avalon. Mendapat laporan tersebut, tim gabungan kemudian melakukan penyidikan dengan mendatangi agen kapal untuk membuat laporan pencurian ke Ditpolairud Polda Kaltim.
“Saat dilakukan penyelidikan itulah akhirnya tim Subdit Gakkum mengamankan ketiga tersangka pencurian di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat,” urainya.
“Jadi pelaku ini naik ke atas kapal dengan cara memanjat melalui rantai kapal kemudian masuk ke gudang tali dan membuka dengan linggis lalu menurunkan tali itu ke kapal kelotok,” jelas Kombes Pol Tatar.
Barang hasil curian, lanjut Kombes Pol Tatar, sempat dijual pelaku kepada seseorang berinisial RZ (29) warga Kota Samarinda yang juga diamankan sebagai penadah.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ke 4e KUHP, sedangkan satu tersangka dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah.*
Wartawan: Ariel S