Tiga Pucuk Senjata Api Saat Perang Dunia Diserahkan ke Kodim 0913 PPU

Dandim 0913 PPU, Letkol Inf Dharmawan Setyo Nugroho merilis senjata api yang diserahkan oleh seorang warga PPU
Dandim 0913 PPU, Letkol Inf Dharmawan Setyo Nugroho merilis senjata api yang diserahkan oleh seorang warga PPU

Kaltimku.id, PPU – Komando Distrik Militer (Kodim) 0913 Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) menerima penyerahan senjata api dari salah satu warga. Tiga unit senjata api jenis laras dan revolver tersebut, diserahkan lebih kurang sepekan jelang peringatan HUT TNI ke-76, hari ini (5/10/2021).

Dandim 0913 PPU, Letkol Inf Dharmawan Setyo Nugroho mengatakan penyerahan senjata api atas kesadaran pemilik. Diketahui, tiga senjata api otomatis itu merupakan senjata yang digunakan di periode perang dunia pertama hingga kedua.

Bacaan Lainnya

“Senjata ini ditemukan oleh pemiliknya di gudang saat melakukan bersih-bersih. Diperkirakan senjata itu peninggalan dari kakeknya. Nah yang menyerahkan ini cucunya,” kata Dandim tanpa menyebut nama pemilik.

Tiga pucuk senjata terdiri dari, satu buah pistol berjenis revolver dengan caliber 22.MM beserta 2 peluru aktif dan satu selongsong. Berdasarkan nomor registrasi, revolver tersebut buatan Amerika Serikat dengan tahun produksi 1928.

Sedangkan dua senjata laras panjang, satu senjata api mirip AK.47 buatan Rusia dengan caliber 5.56 MM disertai 33  munisi dan kotak. Serta senjata api jenis Carbine caliber 30 MM beserta munisi dua butir.

“Selain tiga senjata api, warga tersebut juga menyerahkan dua buah borgol ke kami,” terangnya.

Dari ketiga jenis senjata api, dipastikan seluruhnya bukan senjata rakitan ataupun senjata organik milik TNI/Polri. Pasalnya ketiga senjata api memiliki nomor registrasi dan masih aktif. Belum diketahui secara pasti, asal senjata tersebut. Namun diperkirakan digunakan saat sebelum kemerdekaan Republik Indonesia.

“Yang menyerahkan ini dipastikan warga sipil biasa. Sedangkan kakeknya atau pemilik sebelumnya kita belum tahu, apakah pejuang atau apa,” ungkap Dharmawan.

Selanjutnya Dharmawan mengatakan, ketiga senjata api beserta munisi dan borgol akan diserahkan ke Peralatan Daerah Militer (Paldam) VI Mulawarman. Atas penyerahan senjata api tersebut, pihaknya memberikan apresiasi dan berharap masyarakat PPU yang masih menyimpan senjata untuk diserahkan kepada Kodim. Pasalnya, pemilik atau menyimpan senjata api ilegal, bisa dikenakan pidana berdasarkan undang undang darurat nomor 12 tahun 1951.

“Menjadi kewenangan pimpinan, apakah dimusnahkan atau disimpan,” pungkasnya.*

Editor: Hary T BS

Pos terkait