Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan, Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap terjadi di Kota Balikpapan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan yang berhasil mengaman kan satu orang tersangka berinisial AR (32) warga Karang Jati, Balikpapan Tengah yang kabur ke Penajam Paser Utara (PPU), usai melakukan aksinya.
Saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Kamis (4/2/2021) Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto SH SIK MH menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka AR terjadi di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
“Lokasinya ada di Karang Jati, Gunung Satu, kemudian di kawasan Kampung Baru,” terang Agus Arif Wijayanto.
Dari tangan tersangka, tim berhasil mengaman kan 4 Unit sepeda motor dengan merk yang berbeda. “Tersangka beraksi di malam hari, saat kondisi lingkungan rumah sepi, jadi tidak ada yang melihat tersangka beraksi,” ungkapnya.
“Kendaraan yang dicuri, ada sebagian yang sudah dijual, namun ada juga yang masih ada di tangan tersangka,” lanjutnya.
Tersangka AR merupakan residivis kasus penggelapan sebuah mobil di tahun 2019 lalu dan pernah menjalani masa tahanan 1,5 Tahun.
Tersangka membawa kabur hasil curiannya dengan merusak lubang kunci motor dengan menggunakan kunci T, hanya saja menurut keterangan tersangka kunci T yang digunakan telah dibuang dan saat ini masih dicari.
Selain mengamankan tersangka AR, tim juga berhasil mengamankan dua orang tersangka lainnya yang merupakan pembeli motor hasil curian (penadah).
Lebih lanjut, motor hasil curian dijual tersangka AR dengan harga yang bervariasi antara 1.5 juta hingga 2 juta rupiah.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara, sedangkan penadah akan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 Tahun penjara.*