Kaltimku.id, BONTANG – Tim gabungan Polres Bontang, terdiri dari Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, Tim BAT Polsek Bontang Selatan dan Tim Eagle Polsek Bontang Utara berhasil membekuk 4 orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian motor (curanmor), Jumat (15/1/21) lalu.
Para pelaku yang dibekuk masing-masing “MN” (18), salah seorang warga Jalan Pontianak 2 RT. 23 Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat, “AR” (17), warga Jalan Nyerakat Kiri RT. 10 Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan
Selain itu, “MI” (14), warga Jalan Letjend Urip Sumoharjo Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan, dan “SR” (16) warga Jalan Nyerakat Kiri RT 09 Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pelaku “MN” dibekuk di Jalan Mayor DI Panjaitan Kelurahan Bontang Baru Kecamatan Bontang Utara. “AR”, “MI” dan “SR” ditangkap di Perumahan Korpri Blok A3 Nomor 1 Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan.
Ada dua tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah disatroni pelaku, yakni di parkiran Rumah Sakit PKT Bontang di Jalan Okxigen Nomor 01 Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara, dan Jalan Urip Sumoharjo RT 12 Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan.
Sumber Polda Kaltim menyebutkan, korban bernama Asri, kehilangan motor pada Selasa (29/12/20) lalu. Saat itu, motornya di parkir di RS PKT Bontang. Sedangkan korban Norma Yunita, kehilangan motornya, Rabu (13/1/21) di halaman rumahnya di Jalan Urip Sumaharjo RT 12 Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, keempat pelaku tersebut, seorang diantaranya sudah termasuk dewasa. Sedangkan tiga pelaku masih dibawah umur
“Penyidikannya menggunakan Undang-Undang Peradilan Anak,” jelas Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 2 unit motor yaitu Honda Beat warna merah dengan nomor polisi KT 5109-DY dan Honda Beat Street warna hitam nomor polisi KT 2281-QF. Selain itu, sebuah handphone Vivo V19 warna artik blue.
Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Keempatnya tampak tidak bisa berbuat banyak selain hanya menunduk dan mengikuti petugas ketika digiring ke kantor polisi.*