Kaltimku.id, BANJARMASIN – Seorang pria berusia sekitar 52 tahun kerap dipanggil Aril, yang disebut-sebut spesialis pencuri smartphone alias telepon pintar (HP), akhirnya berhasil diringkus tim gabungan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Tim Gabungan Unit Resmob Polres Hulu Sungai Tengah (HST), bersama Reserse Mobil (Resmob) Polda Kalsel, Polsek Banjarmasin Tengah dan Barat serta Anggota Resmob Batola, membekuk pelaku di toko miliknya di Jalan Ir P Muhammad Noor Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, beberapa hari lalu.
Tatkala diperiksa tim, pencuri yang sekaligus sebagai pemilik konter/pedagang HP ini mengaku, sudah enam kali melakukan perbuatan melawan hukum tersebut. Lokasi penjrahannya berbeda-beda, bahkan hingga wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).
Sebelum tertangkap, sang spesialis ini melakukan pencurian di sebuah warung di kawasan Desa Pantai Hambawang, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel. Kasus ini diingatnya terjadi pada Nopember tahun lalu.
Ketika itu, pemilik warung sedang sibuk melayani pembeli, tiba-tiba terbersit pikirannya ingin keluar dari warung. Namun apa yang dilakukannya setelah keluar dari warung, ternyata Aril nekat masuk ke rumah korban melewati pintu samping.
Kala itu, Herlina, pemilik warung belum mengetahui kalau HP dan sejumlah uangnya raib. Setelah mengetahui ada kehilangan, perempuan berusia sekitar 45 tahun itu bergegas melaporkan kejadiannya ke pihak berwajib.
Lelaki lebih setengah baya itu tidak mengelak apa yang ditunjukan tim gabungan. Petugas menyita handphone, kendaraan bermotor dan lainnya untuk dijadikan barang bukti (BB). Pelaku hanya manut mengikuti petugas ketika “diajak” ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses lanjutan.*