Tim Inspeksi Ditlantas Polda Kaltim Temukan Kendaraan Truk ODOL

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Tim Inspeksi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim), menemukan kendaraan berukuran besar (Big Truk) ODOL alias Over Dimension Over Loading atau kendaraan berat yang berdimensi dan muatan berlebih tidak sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami mendapati dan pihak jasa angkutan dengan kesadarannya melakukan perbaikan,” terang Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan.

Bacaan Lainnya

Dalam inspeksi itu tim terpadu yang terdiri dari Kepala BPTD XVII Kaltimtara, Kadishub Balikpapan, Dirlantas, mendapati truk Nissan Diesel merah yang overdimensi 30 centimeter, serta truk Hino overdimensi 40 centimeter.

Humas Polda Kaltim menyebutkan, terkait dengan hal itu, pihaknya bersama Aprindo mengimbau dan mensosialisasikan terkait normalisasi kendaraan transportasi, mulai registrasi, uji kir dan lainnya. “Semua jajaran di wilayah juga melakukan hal serupa,” ujar Dirlantas Kombes Pol Sonny Irawan.

Tim inspeksi juga memeriksa kendaraan operasional di Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan.

“Kami bersama tim terpadu akan terus melakukan sosialisasi dan imbauan agar mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” harap alumni Akpol 1997 ini.

Inspeksi itu, merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Kaltim yang digelar pada 26 Januari 2022 lalu.

Rapat tersebut guna menyikapi kecelakaan lalu lintas yang terjadi di persimpangan Muara Rapak Balikpapan, pada 21 Januari 2022 lalu yang menimbulkan korban jiwa, belasan pengendara mengalami luka-luka dan menghancurkan kendaraan roda 4 maupun roda 2.

Peristiwa tragis ini diharapkan tidak akan pernah terulang kembali di wilayah Kalimantan Timur. Karena itu, tim terpadu melakukan inspeksi khusus untuk kendaraan-kendaraan angkutan berat.

Dalam forum tersebut, tidak hanya membahas kecelakaan lalu lintas, tapi juga mulai arus dari pelabuhan, kondisi jalan, distribusi, manajemen keselamatan transportasi di perusahaan, penegakan hukum, proses uji kir dan Perwali (tentang jam operasional angkutan berat).

Disebutkan, dari 13 hasil forum yang disepakati salah satunya melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Balikpapan, tentang jam edar truk roda 10 ke atas mulai pukul 22.00-05.00 Wita, membentuk tim pengawas dan pendisiplinan kepada masyarakat serta pelaku usaha yang melanggar surat edaran, melengkapi rambu lalu lintas khususnya di daerah rawan kecelakaan.*

Pos terkait