Gegara Berjudi, Kakek 70 Tahun Terancam Pidana dan Denda 10 Juta

Kaltimku.id, BULUNGAN – Apes nasib kakek berusia sekitar 70 tahun di wilayah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) ini, gegara berjudi dia terancam hukuman pidana penjara dan denda 10 juta rupiah.

Ancaman bakal masuk hotel “prodeo” dan denda itu dijeratkan penyidik Polres Bulungan. “Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10.000.000,” kata Kasat Reskrim Polres Bulungan IPTU Mhd Khomaini, melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bulungan IPDA Akhmad Abiyardie Syakhranie.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, seorang lelaki renta namun rambutnya terlihat belum memutih itu, ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bulungan, di kawasan Tambangan Toko Batu Jalan Katamso Kecamatan Tanjung Selor, Selasa (8/2/2022).

Disebutkan, penangkapan itu atas dasar pengaduan warga sekitar yang mengaku gerah dengan terjadinya peristiwa perjudian tersebut.

Ketika itu, jajaran Polda Kaltara, melakukan penelusuran tempat kejadian perkara (TKP) di Tambangan Toko Batu Jalan Katamso. Di lokasi itu, personel Polres Bulungan melihat sang kakek belum lama menerima lembaran kupon dan akan meninggalkan lokasi dengan mengendarai motor.

Namun, belum sempat meninggalkan lokasi transaksi, Satreskrim Polres Bulungan segera mencegah dan mengamankannya. Ketika diperiksa, petugas menemukan lembaran kupon. Ini merupakan barang bukti, kalau si kakek adalah Bandar judi togel.

Bukti-bukti yang ditemukan petugas, ada 47 lembar kupon togel, 5 lembar kertas rekap,  2 buah handphone OPPO dan Nokia, sebuah pulpen, sebuah identitas, selembar kartu ATM BRI, 7 lembar uang pecahan 50 ribu rupiah, 5 lembar uang 20 ribu rupiah, 8 lembar uang 10 ribu rupiah, 10 lembar uang 5 ribu rupiah, 3 lembar uang 2 ribu rupiah dan selembar uang pecahan seribu rupiah.

Kala diperiksa, sang kakek mengaku, bahwa keterlibatannya dalam perjudian jenis togel itu ada mendapat keuntungan. Keuntungan yang diperolehnya, kalau diantara pemain ada nomor yang dipasang keluar.

Untuk menjaring pemain-pemain, si kakek mangkal di lokasi yang biasa didatangi calon peminat judi togel. Begitu berhasil mendapatkan pembeli, lalu menyerahkan hasilnya kepada orang yang bisa membuka aplikasi. Jika nomor yang disetorkan ada yang keluar, maka kakek tadi mendapatkan bagian.

Namun gegara berjudi, kakek 70 tahun itu terancam pidana penjara selama 4 tahun dan denda paling banyak 10 juta rupiah, sesuai pasal yang dijeratkan yakni Pasal 303 Bis KUH Pidana.*

Pos terkait