​Polda Kaltim Tetapkan Direktur PT JASM Tersangka Kasus Minyakita Kurang Takaran

Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, SH, SIK, MSi (tengah)

BALIKPAPAN, Kaltimkita.id — Dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait peredaran minyak goreng bersubsidi merek Minyakita diungkap Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim). Produk tersebut diketahui memiliki isi bersih yang tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label kemasan.

 

Bacaan Lainnya

​Dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Gedung Mahakam Mako Polda Kaltim, Jln Syarifuddin Yoes, Balikpapan Selatan, Rabu (15/4/2026), penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial MHF, yang menjabat sebagai Direktur Operasional sekaligus Kuasa Direksi PT JASM.

 

​​Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi nomor LP/21 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 21 Agustus 2025. Proses penetapan tersangka memakan waktu sekitar empat bulan karena memerlukan penyelidikan mendalam dan koordinasi lintas instansi.

​”Proses penyelidikan berjalan kurang lebih empat bulan sejak laporan polisi dibuat. Kami harus memastikan setiap detail dari rantai distribusi hingga proses produksi sebelum menetapkan tersangka,” ujar Kombes Pol Bambang Yugo.

 

​​Awal mula kasus ini terendus saat Satgas Pangan bersama Dinas Perdagangan dan UPTD Metrologi Kota Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Pandan Sari, Balikpapan Barat pada 11 Agustus 2025.

 

​Berdasarkan pengujian terhadap sampel kemasan 1 liter produksi PT JASM, ditemukan fakta-fakta kecurangan yakin, ​isi kemasan yang semestinya 1 liter ternyata hanya berkisar antara 975 ml hingga 950 ml. Artinya, tiap kemasan berkurang sebesar 25 ml hingga 50 ml per botol atau kemasan.

 

​Polisi juga memastikan tidak ada praktik pengemasan ulang (repacking) di tingkat pengecer maupun distributor di Samarinda, Kaltim dan Kediri, Jawa Timur. Produk tersebut murni keluar dari pabrik dalam kondisi kekurangan takaran.

Penyidik mengungkapkan bahwa PT JASM sebelumnya sudah pernah mendapatkan teguran tertulis dari Kementerian Perdagangan atas pelanggaran serupa. Namun, peringatan tersebut diabaikan dan perusahaan tetap mengedarkan produk yang merugikan konsumen.

 

​”Modus operandi yang dilakukan adalah memproduksi dan mengemas minyak goreng dengan isi yang sengaja tidak sesuai dengan label kemasan,” tegas Kombes Pol Bambang Yugo.

 

​​Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya puluhan kemasan minyak goreng Minyakita ukuran 1 liter (isi kurang), mesin pengemasan otomatis, alat ukur volume, dokumen hasil pengujian laboratorium dan dokumen legalitas perusahaan.

 

​Atas tindakannya, tersangka MHF dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.

 

​Polda Kaltim menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi menjaga stabilitas pangan dan memastikan masyarakat mendapatkan haknya secara penuh sebagai konsumen, terutama untuk komoditas pokok seperti minyak goreng.***

 

Pos terkait