Kaltimku.id, KUTIM – Saat sedang tidur pulas dan mungkin saja tengah bermimpi, EK alias CS, pria berusia 37 tahun dibekuk Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim).
Petualangan CS sebagai pelaku kejahatan pencurian dan pembobolan rumah kosong di wilayah hukum Polres Kutim, harus berakhir setelah diamankan di tempat persembunyiannya.
“Tersangka CS dibekuk disalah satu kamar yang berada di kolong rumah kerabatnya, Minggu 21 Februari 2021 sekira pukul 05.30 WITA,” ujar Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasat Reskrim Kutai Timur, AKP Abdul Rauf dalam gelaran Press Conference di MakoPolres Kutai Timur, Kamis 4 Maret 2021.
Bermula dari penyidikan yang dikembangkan berdasarkan laporan salah satu korban, MA, Tim Macan Sat Reskrim Kutim bergerak cepat melakukan olah TKP.
Tidak lama berselang, CS, pria pengangguran yang tinggal di Dusun Gunung karet, Kelurahan Sangatta Selatan, Kutim, berhasil diringkus, dan tak lagi bisa mengelak saat diinterogasi.
CS mengakui bukan sekali melakukan aksinya. Dia mengaku, dalam rentang tahun 2018 hingga saat ini, dirinya telah melakukan aksi kejahatan serupa di sembilan lokasi di wilayah Hukum Kutim.
Bersamaan dengan CS, diamankan pula puluhan Barang Bukti (BB) berupa 2 unit kendaraan bermotor roda dua, beberapa mesin, rangka serta body set kendaraan roda dua, didapat pula beberapa part kendaraan roda dua lainnya yang diduga sengaja dibongkar tersangka, untuk menghilangkan BB. Tak hanya itu, BB lain berupa 6 buah handphone, 1 buah laptop turut diamankan.
CS kemudian dijerat dengan Pasal 363 Ayat 3, Ayat 5 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara dan denda.*