Kaltimku.id, BONTANG – Kembali seorang buronan berhasil ditangkap. Kali ini merupakan buronan Polres Bulungan – Polda Kalimantan Utara dalam kasus tindak pidana penggelapan mobil, dibekuk Tim Rajawali Polres Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim).
Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang mengamankan sang buron, setelah mendapatkan informasi dari Polres Bulungan, bahwanya pelaku penggelapan berada di wilayah Bontang.
Seorang laki-laki yang mengaku bernama DAA (29) di Jl MT Haryono Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, ditangkap tim Rajawali tanpa perlawanan.
Diketahui, DAA merupakan warga Kelurahan Loaduri Ilir RT 02 Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kaltim yang telah melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan mobil di wilayah Bulungan.
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Asriadi SH menerangkan, penangkapan pelaku penggelapan mobil ini juga berkat informasi dari personil Polres Bulungan.
“Sat Reskrim Polres Bulungan menghubungi kita dan meminta bantuan untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku penggelapan mobil yang terjadi di wilayah Polres Bulungan pada 11 November 2016 silam,” urai Iptu Asriadi.
“Pelaku akhirnya kami tangkap hari Kamis, 4 Maret, sekira pukul 16.00 wita. Kami pun langsung hubungi Personil Sat Reskrim Polres Bulungan untuk menjemput pelaku yang telah kita amankan,” terang Asriadi, seraya menambahkan kalau pelaku sudah diserahkan ke Polres Bulungan.*
Wartawan : Ariel S