Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Sebagian besar pengusaha tempat hiburan dan rumah makan di wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) cukup mematuhi kewajiban membayar pajak kepada Pemerintah Kota (Pemkot). Mereka (wajib pajak) tetap membayar pajak sesuai kewajibannya, meski sekarang ini masih berada dalam kondisi sulit, lantaran deraan pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung selama 2 tahun ini.
“Kalau dibilang patuh, iya cukup patuhlah para wajib pajak memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak kepada Pemkot Balikpapan,” ujar Sekretaris Badan Pengelola Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Idham saat dihubungi di Kantornya, Jln Jenderal Sudirman, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, Jumat (8/4/2022).
Namun dirinya juga tak memungkiri jika dari sekian banyak wajib pajak, masih ada juga yang kurang patuh menunaikan kewajibannya dalam menyampaikan pajak yg dititipkan masyarakat untuk diserahkan kepada BPPDRD Kota Balikpapan.
Ketika ditanya sektor apa saja yang masih kurang taat, menurut Idham, paling banyak hotel dan rumah makan, pajak yang seharusnya disetor itu merupakan pungutan 10 persen yang dibayarkan langsung oleh masyarakat dari tagihannya.
Piutang wajib pajak yang masih belum dibayar oleh para wajib pajak tersebut, ungkap Idham, beberapa jumlahnya cukup besar, mencapai miliaran rupiah yang mana berasal dari hotel berbintang sampai rumah makan padang.
“Cukup besarlah jumlahnya, mencapai miliaran rupiah. Dan itu akan terus kami (BPPDRD) kejar sampai tuntas. Jika tak juga diselesaikan, hotel dan rumah makan terkait bisa kita kenakan sanksi,” tegas Idham.
Perlu diketahui, dengan membayar pajak kepada pemerintah berarti mendukung proses pembangunan. Bukan hanya itu, kewajiban membayar pajak ini juga secara umum akan kembali ke masyarakat dengan berbagai manfaat yang bisa didapatkan.
“Iya, kami mengimbau kepada para wajib pajak untuk tetap patuh, dan bagi yang masih menunggak agar segera menuntaskannya demi lancarnya roda pembangunan di Kota Balikpapan ini,” imbuh Idham.*