Tok! UMK PPU 2022 Diketok, Segini Besarannya

Ist
Ist

Kaltimku.id, PPU – Proses penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2022, telah dilakukan. Sidang penetapan UMK 2022 melibatkan sejumlah unsur, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) dan unsur pemerintah daerah melalui bagian ekonomi dan Disnaker.

Dari hasil sidang dewan pengupahan kabupaten, UMK PPU tahun depan ditetapkan sebesar Rp. 3.369.306. Angka itu hanya mengalami kenaikan 0,16 persen dari UMK tahun ini sebesar Rp 3.363.306 atau naik sekira Rp 5.000.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten PPU, Suhardi mengatakan penghitungan besaran UMK mengacu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021. Pertumbuhan ekonomi dan kenaikan inflasi menjadi indikator utama.

“Dari aturan tersebut, ada beberapa indikator dalam menetapkan besaran UMK. Diantaranya, mengacu pertumbuhan ekonomi maupun inflasi di wilayah Kaltim. Sebenarnya bisa juga mengacu dari inflasi daerah (PPU) tapi saat ini minus, jadi itu boleh tidak dilakukan,” kata Suhardi, Kamis (25/11/2021).

Penetapan upah minimum bagi pekerja di daerah kabupaten/kota dilaksanakan paling lambat tanggal 30 November 2021. UMK PPU sendiri juga mengacu kenaikan upah Minimum Provinsi Kaltim yang sudah disahkan naik 0,1 persen atau menjadi sebesar Rp 3.014.497.

Selanjutnya, dari nominal yang telah disepakati dewan pengupahan kabupaten, hasil rapat tersebut akan dibawa ke provinsi setelah mendapat tandatangan bupati.

“Kita bawa ke bupati untuk kemudian di SK-kan,” tandas Suhardi.*

Editor: Hary T BS

Pos terkait