BALIKPAPAN, KALTIMKU.id — Ratusan warga Somber yang sudah berpuluh tahun menempati rumah mereka masing-masing di atas lahan seluas 3,8 hektare di lingkungan empat Rukun Tetangga (RT), Jalan AW Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Provinsi Kalimantan Timur menolak rumahnya di gusur jika tidak membayar uang sewa tanah sebesar Rp 480 juta per rumah kepada Sumaria Daeng Toba selaku pemilik sah atas lahan tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan.
Penolakan ini disampaikan saat Jumpa Pers kepada awak media, Minggu (22/12/2024) di kediaman Muhammad Yusuf, Kuasa Hukum Warga, Jalan AW Syahrani, RT.45, No. 69 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.
Pertemuan ini selain dihadiri ratusan warga yang tergabung dalam ‘Forum Markas Perjuangan Somber Bersatu‘, juga dihadiri jajaran DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kalimantan Timur, DPC (Dewan Pimpinan Cabang) LVRI Kota Balikpapan dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Batu Ampar.
Kuasa Hukum Warga Muhammad Yusuf, S.H didampingi Ketua Markas ‘Perjuangan Somber Bersatu’ Wijanto mengatakan, warga akan melakukan perlawanan dan menolak untuk membayar sewa tanah sebesar Rp 480 juta per rumah kepada pihak Sumaria Daeng Toba.
Langkah berikutnya akan melaporkan permasalahan ini kepada aparat terkait. Karena, sebagian warga telah menguasai fisik tanah dan memiliki sertipikat yang sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan.
“Warga telah menguasai fisik bertahun-tahun dan memiliki sertipikat yang dibeli dari PT Genserco Indah berdasarkan SHGB Nomor 10 Tahun 1984. Jadi kami tetap melakukan perlawanan dan menolak pembayaran sewa tanah sebesar Rp 480 juta,” tegas Muhamad Yusuf diamini oleh para warga yang hadir.
Masih menurut Yusuf (sapaan akrabnya), namun melalui putusan PTUN Samarinda Nomor 06/G.TUN/1996/THN/PTUN/SDM jo.70/B/1997/PT.TUN.JKT.186 K/TUN/1998, Sertipikat tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Secara wewenang, ungkap Yusuf, PTUN itu masalah administrasi negara, bukan malah warga yang jadi korban dengan memasang papan nama dan meminta warga membayar sewa tanah kepada pihak Sumaria Daeng Toba.
“Warga membeli tanah dari PT Genserco Indah yang memiliki dokumen tahun 1979, sedangkan PT Genserco Indah membeli tanah tersebut dari lima warga yang saat itu dengan bukti segel, begitu sejarahnya,” tegas Yusuf yang juga merupakan anak seorang pejuang/Veteran RI.
Ketua Markas ‘Perjuangan Somber Bersatu’ Wijanto juga mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum dirinya bersama para warga harus menghargai hukum. Namun demikian harus dilihat dulu proses hukum yang berlangsung. PTUN wewenangnya masalah administrasi negara bukan eksekusi terhadap warga.
“Untuk itu kami bersama ratusan warga akan melakukan perlawanan secara hukum dan menolak membayar sewa tanah sebesar Rp 480 juta per rumah,” tegas Wijanto.
Seperti diketahui bahwa Sumaria Daeng Toba yang mengaku sebagai pemilik sah atas tanah seluas 3,8 hektare berdasarkan putusan hukum yang membatalkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 10 Tahun 1984 milik PT Genserco Indah.
Isi surat tersebut mencantumkan rincian kewajiban sewa yang harus dibayar warga. Selain itu warga diminta menunjukkan bukti kepemilikan jika merasa memiliki hak atas tanah tersebut.
Selanjutnya warga diberi waktu sampai 15 Januari 2025 untuk membayar sewa tanah sebesar Rp 480 juta per rumah, dan jika tidak, maka akan dilakukan penggusuran pada 17 Januari 2025.***