Tunggakan Utang BPJS Capai Rp 8 Miliar, Pemkab PPU Bayar Bertahap

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten PPU, dr Jansje Grace Makisurat
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten PPU, dr Jansje Grace Makisurat

Kaltimku.id, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) masih memiliki tunggakan iuran Badan  Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan lebih kurang Rp 8 miliar. Nilai utang tersebut merupakan tunggakan dari pembayaran penerima bantuan iuran (PBI) APBD tahun 2021.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten PPU, dr Jansje Grace Makisurat mengatakan besaran tunggakan utang PBI APBD pemerintah daerah ke BPJS, merupakan akumulasi selama empat bulan. Utang yang belum terbayarkan itu lantaran keterbatasan keuangan APBD.

Bacaan Lainnya

“Ada kewajiban Pemda kepada BPJS yang nilainya Rp 8 miliar. Itu tagihan premi BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemda,” kata Grace, Jumat (25/2/2022).

Utang iuran peserta BPJS PBI APBD tersebut menjadi kewajiban pemerintah daerah yang harus dilunasi tahun ini. Dijelaskan Grace, tunggakan iuran BPJS Kesehatan itu akan dibayarkan secara bertahap. Mengingat, dengan kondisi keuangan saat ini, tidak memungkinkan untuk langsung dilunasi.

“Kemarin hasil koordinasi kita, sepertinya akan dibayarkan Rp 2 miliar dulu di triwulan pertama ini. Tapi harus dianggarkan, karena jadi kewajiban yang harus dibayarkan,” tutur Grace.

Kendati masih berhutang, namun Grace memastikan kondisi itu tidak memengaruhi pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Peserta BPJS PBI APBD tetap mendapatkan layanan kesehatan seperti biasa.

Di tahun 2021, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran iuran BPJS Kesehatan lebih kurang Rp 34 miliar. Jumlah peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah daerah sekitar 60 ribu jiwa dengan kategori Kelas III. Selain ditanggung daerah, sebagian masyarakat juga terdaftar sebagai penerima bantuan iuran dengan sumber APBN atau dari pemerintah pusat.*

Editor: Hary BS

Pos terkait