Tutupi Barang Haram Dengan Keripik Tempe, Pria Girimukti Diringkus Polisi

Polres PPU rilis pengungkapan kasus peredaran ribuan pil double L
Polres PPU rilis pengungkapan kasus peredaran ribuan pil double L

Kaltimku.id, PPU — Meski memakai trik yang terbilang cerdik, namun apa yang dilakukan AH, tetap mampu diendus petugas. Petugas pun membongkar dan kemudian membekuk AH dengan ribuan barang haram miliknya.

Saat ditangkap, AH diketahui membawa barang haram berupa obat-obatan terlarang jenis double L (LL) sebanyak 15 bungkus, yang disimpan di dalam kotak kardus. Bungkus plastik yang berisi 15 ribu butir Double L, disimpan di bagian bawah dengan ditutupi lima bungkus keripik tempe.

Bacaan Lainnya

“Modusnya dengan menyimpan barang bukti pil double L di bagian bawah kardus yang diatasnya ditaruh keripik tempe untuk mengelabui petugas,” kata Wakapolres PPU, Kompol Nur Kholis, Kamis (27/1/2022).

Berdasarkan keterangan tersangka, ribuan pil double L akan diedarkan di wilayah Penajam dengan target sasaran pekerja sawit. Satu pil double L dijual oleh tersangka dengan harga Rp 5.000. Adapun peran dari AH, merupakan pemilik sekaligus pengedar obat keras tersebut.

Hasil penyelidikan sementara, AH menjalankan bisnis barang haramnya sendirian. Dari pengakuannya, tersangka baru menjual double sebanyak dua kali.

“Yang pertama dia lolos. Namun yang kedua kalinya berhasil kita tangkap. Untuk sementara, AH ini sebagai pemain tunggal. Kalau pelaku lain kita belum pastikan karena masih dalam proses pengembangan,” jelas Kholis.

Selain menyita ribuan pil double L dengan nilai Rp 75 juta, Satreskoba Polres PPU juga mengamankan barang bukti satu unit HP merk Vivo.  Diduga, telephone genggam tersebut, digunakan tersangka untuk transaksi jual beli.

Mantan karyawan SPBU ini dijerat dengan undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,  dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.*

Editor: Hary BS

 

Pos terkait