Kaltimku.id, BONTANG – Kurang lebih sebulan lalu rupanya nasib apes menghampiri Suhardih, sang majikan yang kehilangan uang tunai puluhan juta di rumahnya sendiri di kawasan Dusun Sambera Baru RT 03, Desa Sambera Baru Kecamatan Marangkayu, Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim).
Diketahuinya uang sebesar sekitar 70 juta rupiah yang sebelumnya disimpan di dalam lemari pakaian di kamarnya raib awal Agustus lalu, Minggu (1/8/2021). Saat itu si bos ini bingung uang yang disimpan dalam lemari dalam kamarnya bisa hilang. Padahal, pintu kamar dan lemarinya terkunci.
Sedianya, korban tidak ada kecurigaan atas musnahnya uang puluhan juta yang diamankan di dalam tas selempang warna coklat di lemarinya. Atas penasaran dengan kehilangan tersebut, korban bersama anaknya mencoba membuka dan menelusuri rekaman kamera pengintai alias CCTV yang terpasang di rumahnya.
Perlahan diperhatikan rekaman demi rekaman, akhirnya Suhardih, melihat pelaku yang menggunakan baju warna merah memasuki kamar korban. Dalam rekaman itu terlihat pelaku membuka lemari pakaian lalu mengeluarkan tas warna coklat dan hitam dari dalam lemari.
Disaat sang majikan sudah mengetahui siapa orang yang nekat masuk kamar yang terkunci dan berani mengambil uang puluhan juta itu, si pelaku yang ditangkap di Jalan Srikandi Nomor18 RT 10 Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran Kota Samarinda, sempat kabur alias menghilang.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi SH SIK MH, didampingi Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto SH mengatakan, setelah melalui proses penyelidikan, akhirnya personel Polsek Marangkayu berhasil meringkus seorang laki-laki yang mengaku bernama ‘MR’ alias ‘ORI”.
“Modus pelaku melakukan aksinya dengan cara memasuki kamar korban dengan menggunakan kunci pintu kamar yang telah dicuri sebelumnya. Pelaku adalah karyawan dan tinggal bersama dirumah tersebut,” timpal Kapolsek Sujarwanto.
Pelaku berusia sekitar 26 tahun itu berhasil dibekuk petugas pada Minggu ( 22/8/2021) dini hari. Jajaran Polda Kaltim ini mengamankan barang bukti berupa sebuah kotak handphone Oppo A15, selembar celana pendek warna putih sehelai baju warna merah, sebuah tas selempang warna coklat, 6 buah kunci serep. Kunci-kunci itu adalah kunci rumah dan kunci kamar korban.
Akibat perlakukannya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Marangkayu, guna menjalani proses hukum. Petugas menjerat dengan pasal 3636 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.*