Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Entah ini kabar menggembirakan atau sebaliknya bagi para pelajar, yakni dengan kembali tak ada Ujian Nasional (UN) untuk jenjang tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021.
Meskipun UN ditiadakan, para pelajar tingkat akhir SD dan SMP tidak bisa lantas berleha-leha. Karena, untuk dinyatakan lulus, mereka harus melewati tiga ketentuan yang telah ditetapkan.
Siswa harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, serta mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (sekolah).
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Muhaimin menjelaskan, jika peniadaan UN tahun ini sudah memasuki tahun kedua.
Tahun sebelumnya UN juga telah ditiadakan. “Pelaksanaan ujian nantinya akan diserahkan ke masing-masing sekolah,” kata Muhaimin, Kamis (11/2/2021).
Muhaimin menambahkan, untuk saat ini tidak ada UN, namun yang ada saat ini Asesmen Nasional (AN) atau pemetaan mutu pendidikan pada seluruh sekolah.
Sedangkan Disdikbud nantinya hanya bertugas untuk memonitor, agar setiap pelaksanaannya berjalan sesuai dengan aturan.
“Kita akan awasi, jangan sampai ada sekolah yang memberikan nilai kepada muridnya secara berlebihan,” tuturnya.
Untuk pengawasan sendiri nantinya akan diserahkan kepada lembaga yang dimiliki Disdikbud Balikpapan diantaranya Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
“KKG nantinya akan bertugas mengawasi untuk setiap SD, sedangkan MGMP melakukan pengawasan untuk sekokah tingkat SMP,” urainya.
Disdikbud akan memaksimalkan peran KKG dan MGMP agar sekolah dapat memberikan penilaian secara baik dan tidak semaunya saja.
“Nantinya semua soal yang ada di sekolah akan diawasi dan dikontrol oleh KKG dan MGMP, jadi semua bentuk soal dapat diawasi,” tutup Muhaimin.*