Kaltimku.id, PPU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong masyarakat menggunakan aplikasi dalam mengurus administrasi kependudukan atau adminduk. Layanan adminduk Dukcapil bisa diakses melalui aplikasi berbasis android dengan nama Go PPU.
Kepala Disdukcapil Kabupaten PPU Suyanto mengatakan mengurus adminduk melalui sistem aplikasi memudahkan masyarakat. Selain bebas biaya karena tanpa harus datang ke kantor Dukcapil, penggunaan aplikasi Go PPU juga efektif menghemat waktu.
“Selama ini masyarakat masih banyak yang datang ke kantor Dukcapil. Padahal melalui aplikasi semua bisa diurus,” kata Suyanto, Kamis (18/11/2021).
Disebutkan, sebagian masyarakat sudah memanfaatkan aplikasi Go PPU dalam mengurus keperluan adminduk. Namun, sejauh ini jumlahnya tidak banyak, hanya di kisaran 20 persen. Sisanya didominasi oleh masyarakat yang datang langsung atau melalui layanan tatap muka.
Bahkan, ditemukan beberapa warga yang mengurus kependudukan melalui orang lain atau titip dengan alasan kesibukan. Hal itu dinilai Suyanto merugikan karena harus mengeluarkan biaya. Sedangkan proses kepengurusan adminduk tidak dibebankan biaya seperser pun alias gratis.
“Dalam mengurus adminduk, itu masyarakat ada yang titip. Sementara titip itukan tidak gratis karena harus mengeluarkan uang jasa. Sementara layanan disini itu semuanya gratis,” ungkapnya.
Seluruh layanan kependudukan bisa diurus melalui aplikasi Go PPU, kecuali cetak KTP elektronik dan penerbitan kartu identitas anak atau KIA.
Untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi, pihaknya akan berupaya maksimal guna mensosialisasikan sistem layanan online tersebut. Sosialisasi dilakukan mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga RT. Ia berharap, secara bertahap masyarakat beralih dari manual ke sistem elektronik.*
Editor: Hary T BS