Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) akan mengantisipasi masuknya pendatang dari luar kota ini.
Antisipasi pendatang dilakukan untuk menekan penyebaran covid-19, bahkan pemkot tidak segan-segan akan menindak tegas bagi warga Balikpapan yang terlanjur mudik, maupun warga luar yang hendak menetap di Balikpapan.
“Warga yang terlanjur melakukan mudik dan warga pendatang yang masuk di Balikpapan, maka secara otomatis statusnya sebagai Orang Dalam Pantauan (ODP),” ucap Ketua Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan, HM Rizal Effendi saat pres rilis di Aula kantor Pemkot Balikpapan, Senin (17/5/2021).
Nantinya, tegas Rizal, selama satu minggu ke depan akan terus dipantau oleh Satgas Covid-19 untuk mengetahui apakah warga tersebut bergejala atau tidak dan tetap diharuskan untuk menjalani karantina terlebih dahulu.
Rizal menambahkan untuk mengawasi masuknya warga usai libur lebaran di Balikpapan, Satgas Covid-19 akan mencegatnya terlebih dahulu.
“Kita akan cegat di pelabuhan laut, karena kalau melalui Bandara pastinya harus memiliki surat Rapid Antigen, namun kalau kita kecolongan, kita akan cegat di Satgas PPKM Mikro (tingkat RT),” jelasnya.
Selain itu, warga yang statusnya ODP tidak diperbolehkan masuk kedalam rumah terlebih dahulu sebelum memiliki hasil rapid antigen.
Misalkan, selama dalam pantauan terdapat ODP yang reaktif, maka diminta untuk melakukan isolasi mandiri di rumah atau Embarkasi Haji Batakan, Balikpapan Timur.
“Kalau hasil rapid antigennya negatip pun, harus tetap melanjutkan status ODP hingga batas waktu selama 7 hari,” pungkas Rizal.*
Wartawan: Ariel S