Samarinda, Kaltimku.id — Menguatnya kembali diskursus pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memunculkan respons kehati-hatian dari legislatif tingkat provinsi. DPRD Kalimantan Timur memandang pemekaran wilayah bukan sekadar isu administratif, melainkan keputusan strategis yang akan berdampak panjang terhadap tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.
Anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara, H. Akhmed Reza Pachlevi, menilai bahwa aspirasi pembentukan Kabupaten Kutai Tengah, Kabupaten Kutai Pesisir, serta perubahan status Kota Tenggarong harus ditempatkan dalam kerangka pelayanan publik dan keadilan pembangunan.
Reza menyatakan bahwa parlemen provinsi tidak menutup pintu terhadap gagasan pemekaran. Namun, dukungan tersebut bersifat selektif dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.
“Pada prinsipnya kami mendukung setiap upaya pembentukan DOB, selama itu benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat dan bertujuan meningkatkan pelayanan publik serta pemerataan pembangunan,” ujar Reza.
Ia mengingatkan bahwa sejarah pemekaran di berbagai daerah menunjukkan tidak sedikit wilayah baru justru menghadapi persoalan fiskal, birokrasi gemuk, hingga konflik sosial, apabila prosesnya tidak disiapkan dengan matang sejak awal.
Karena itu, Reza menegaskan bahwa DPRD Kaltim tidak akan mendukung pemekaran yang lahir dari kepentingan jangka pendek atau manuver politik.
“Dukungan tersebut harus berbasis kajian matang. DOB tidak boleh hanya menjadi kepentingan elite atau euforia politik semata, tetapi harus menjawab persoalan riil di lapangan,” tegasnya.
Sebagai legislator asal Kukar, Reza menyarankan agar tim inisiator pemekaran bekerja secara sistematis dan tidak tergesa-gesa.
Ia menilai terdapat sejumlah prasyarat fundamental yang harus dipenuhi agar DOB benar-benar membawa manfaat.
Lima aspek utama yang ia tekankan meliputi kesiapan kajian akademik berbasis data fiskal dan infrastruktur, dukungan sosial yang luas untuk mencegah friksi horizontal, keterlibatan aktif pemerintah induk serta tokoh masyarakat, kejelasan peta jalan transisi pemerintahan, serta pemahaman realistis terhadap kebijakan moratorium DOB dari pemerintah pusat.
Dalam konteks kelembagaan, Reza memastikan DPRD Kaltim tidak akan bersikap tertutup terhadap aspirasi masyarakat Kukar.
Ia menyebut ruang dialog tetap tersedia sepanjang pembahasan dilakukan secara objektif dan rasional.
“Kami di DPRD akan mendorong dialog objektif di tingkat komisi dan menjembatani aspirasi masyarakat Kukar ke pemerintah pusat. Fokus utama kami adalah memastikan kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas, dengan atau tanpa adanya pemekaran,” tambah Reza.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar dinamika wacana DOB tidak mengalihkan perhatian pemerintah daerah dari program pembangunan yang sedang berjalan.
Menurutnya, pelayanan publik dan pembangunan wilayah induk tetap harus berjalan optimal sembari proses kajian pemekaran berlangsung.
“Prinsip saya jelas, DOB harus membawa manfaat nyata bagi rakyat, bukan sekadar perubahan peta wilayah,” pungkasnya. (Adv/DprdKaltim)






