SAMARINDA, Kaltimku.id — Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membuka proses tender proyek lebih awal kembali memunculkan perdebatan mengenai kesiapan sistem perencanaan daerah. DPRD Kaltim menilai kebijakan tersebut tidak bisa dipandang semata sebagai upaya mempercepat pelaksanaan proyek, melainkan menyangkut kepastian hukum dan kesiapan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, mengatakan bahwa wacana tender dini harus dilihat secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Menurutnya, persoalan utama selama ini bukan terletak pada tahap eksekusi proyek, melainkan pada proses perencanaan yang kerap berjalan lambat dan tidak sinkron.
“Kalau dasar hukum tender dini belum kuat, nanti yang kena imbas bukan cuma OPD. Seluruh siklus perencanaan bisa berantakan,” ujar Ananda.
Ia menilai, rencana membuka tender pada November–Desember justru berpotensi menambah persoalan apabila tidak dibarengi dengan penataan tahapan perencanaan sejak awal tahun. Perubahan jadwal lelang otomatis menuntut percepatan seluruh rangkaian perencanaan, mulai dari musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga pembahasan dan finalisasi KUA-PPAS.
Tanpa penyesuaian menyeluruh tersebut, Ananda menilai tender dini hanya akan menjadi wacana yang sulit diterapkan secara konsisten dan berisiko menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.*






