Wakapolda: Polda Kaltim Selamatkan 43 Ribu Jiwa Dari Bahaya Narkoba

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Konferensi Pers atas keberhasilan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti seberat total 8.642,57 gram sabu, Kamis (12/8/2021).

Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Drs Hariyanto SH MHum yanh didampingi Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul SIK MM dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana SIK MH menjelaskan, bahwa barang bukti sabu seberat 8.642,57 gram sabu tersebut berhasil diamankan dari dua kasus yang berbeda.

Bacaan Lainnya
Wakapolda Kaltim (tengah) saat gelar konferensi pers

“Adapun sabu seberat 7.330 gram berhasil diamankan dari tersangka ‘MH’ dan ‘M’ yang diamankan di Kota Samarinda. Selanjutnya 1.312,57 gram sabu berhasil diamankan oleh Personel Dit Resnarkoba Polda Kaltim dari tersangka ‘J’ di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara,” ungkap Wakapolda.

Barang bukti lain yang berhasil diamankan oleh tim opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim adalah Satu buah tas ransel, empat unit handphone, satu unit Mobil Agya serta uang tunai sebesar Rp. 4.850.000.

Jenderal bintang satu tersebut menjelaskan bahwa jika dikonversikan, Polda Kaltim berhasil menyelamatkan 43.213 jiwa dari bahaya narkoba.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait