Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Wakil Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Subari langsung merespon wacana dinaikkannya tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Balikpapan, Kaltim.
Wacana kenaikkan tersebut akan dilakukan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2022 mendatang sebesar 850 miliar.
“Menaikkan tarif PBB bukan salah satu cara untuk meningkatkan PAD Kota Balikpapan, karena masih banyak potensi-potensi lain yang bisa dikejar untuk meningkatkan PAD,” ujar Subari di ruang kerjanya, Senin (23/8/2021).
Jadi, katanya, semangat pembahasannya kemarin bukan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) melainkan semangatnya itu bagaimana meningkatkan kinerja dari BPPDRD. “Kasihan masyarakat, kalai bisa masyarakat jangan terlalu dibebani,” sambungnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengatakan dari pada menaikkan tarif PBB, sebaiknya memaksimalkan potensi penyerapan wajib pajak PBB.
“Sebaiknya jangan menaikkan tarif, lebih baik mengejar dan memaksimalkan penyerapan pajak yang ada, kalau menaikkan sebaiknya tidak untuk masa sekarang ini, karena situasinya lagi pandemi,” imbuh Subari.
Subari menegaskan, jangan karena hanya demi mengejar target PAD, harus membebani masyarakat, apalagi kondisi ekomoni masyarakat saat ini di tengah situasi pandemi, sebaiknya jangan tergesa-gesa mengambil kebijakan.
“Saya pribadi sebagai anggota dewan, sangat menolak jika harus menaikkan tarif PBB, karena saat ini masyarakat masih susah,” pungkas dia.*
Wartawan: Ariel S