Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Ini merupakan kabar gembira di tengah keprihatinan bagi warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Menggembirakan karena pemerintah kota akan segera memberikan bantuan secara tunai bagi yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Walikota Balikpapan H Rahmad Mas’ud akhirnya mengumumkan secara langsung besaran Bantuan Tunai yang nantinya akan diberikan Pemkot Balikpapan kepada warga Balikpapan yang terdampak PPKM Darurat, saat menggelar pres rilis di halaman kantor Pemkot Balikpapan Jln, Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota (Balkot) Rabu (21/7/2021).
“Besaran bantuannya 300 ribu per Kepala Keluarga (KK), nanti yang terdampak seperti UMKM, PKL, pekerja yang kena PHK bisa menghubungi langsung dinas terkait,” jelas Rahmad.
Rahmad menerangkan, untuk yang terdampak misalnya pekerja yang di PHK oleh perusahaan, silahkan menghubungi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan.
Orang nomor satu di kota minyak tersebut mengungkapkan, pemberian bantuan tunai bagi warga Balikpapan akan dilakukan selama PPKM Darurat berjalan dan diterapkan.
Sementara, untuk pencairannya bantuan tunai nantinya, Pemkot akan melibatkan Kantor Post Indonesia dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sedangkan untuk anggarannya sendiri Pemkot menggunakan anggaran Biaya Tak Terduga (BTT).*