Kaltimku.id, KUTIM – Wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Penerapan ini seiring dengan terus bertambahnya warga yang terpapar Covid-19 di salah satu wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) ini.
Selama setahun lebih, kasus terkonfirmasi Covid-19 di wilayah Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wabup Kasmidi Bulang ini, sudah melebihi 10 ribu, tepatnya 10.429 kasus, setelah bertambah 153 kasus, Rabu (14/7/21).
Besaran angka ini merupakan urutan ke 4 setelah Kota Balikpapan (22.786), Samarinda (16.025) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berjumlah 14.926 kasus.
Selain itu, jumlah kesembuhan pasien di Kutim sebanyak 9.255 orang, kasus kematian tercatat 156 orang. Sementara, pasien yang masih dalam perawatan berjumlah 1.000 pasien lebih.
Pemerintah bersama TNI-Polri dan unsur terkait lainnya terus berupaya memberi pemahaman kepada seluruh masyrakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan (prokes), terutama bagi masyarakat yang beraktifitas di luar rumah agar menggunakan masker.
Selain itu mengikuti vaksinasi. Terkait dengan vaksinasi, Polda Kaltim menerjunkan sebuah mobil vaksin keliling ke Kabupaten Kutim.
“Penyediaan mobil vaksinasi dilakukan guna mempercepat pelaksanaan vaksinasi di Kaltim, terutama di daerah-daerah terpencil,” kata Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Drs Hariyanto, didampingi Karo Ops Dirpamobvit dan Kabid Dokkes Polda Kaltim.
“Vaksinasi diwajibkan pemerintah kepada seluruh masyarakat. Hal ini untuk membangkitkan imun tubuh bilamana terpapar Covid-19, tubuh telah lebih dulu merasakan kekebalan akibat disuntik vaksin,” tutur Wakapolda Hariyanto.