Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), DR H Yusuf Mustofa SH MH menyampaikan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan timur (Kaltim) wilayah Kota Balikpapan, Sabtu (6/3/2021).
Sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan Perda Provinsi Kalimantan Timur nomor 1 Tahun 2021 tentang pajak daerah dilangsungkan di Graha KNPI Kota Balikpapan, Jl. Ruhui Rahayu, Ring Road, Balikpapan Selatan.
Tampil sebagai narasumber Kepala Badan pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Balikpapan, H Haemusri Umar dan Ketua LPM Kota Balikpapan, Damanhury.
“Sosialisasi Perda ini merupakan kegiatan yang pertama dilakukan oleh provinsi dimana kami sebagai daerah pilihan (dapil) I Kota Balikpapan sebanyak 10 orang akan melakukan kegiatan seperti ini mengenai pajak daerah, yakni pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar setiap tahun perpanjangan pajak, biaya balik nama kendaraan (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan dan pajak rokok,” urai Yusuf Mustofa.
“Perda ini akan berlaku di Kaltim yang dibuat oleh Gubernur bersama DPR,” ujar Yusuf Mustofa, seraya menjelaskan, Perda ini harus dipatuhi sehingga masyarakat sadar akan pajak yang harus dibayar tepat waktu, tidak menunda-nunda.
Dari struktur APBD Provinsi Kaltim yang bersumber dari pajak daerah merupakan sumber pendapatan yang cukup besar bagi pemerintah Kaltim karena mampu memberikan kontribusi sebesar 78% terhadap pendapatan asli daerah (PAD) atau 39% terhadap APBD.
Penerimaan pajak biaya balik nama (PBBNB) terjadi penurunan target sejak tahun 2014 sampai tahun 2016. Berdasarkan Perda Kaltim ditetapkan tarif PBBNKB besar 15%, terjadi penurunan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal ini terjadi karena banyaknya masyarakat yang membeli kendaraan baru dari luar Kaltim yang mengenakan tarif BBNKB I sebesar 10% sampai 12,5% selanjutnya melakukan Biaya Balik Nama(BBN) II di Kaltim, sehingga Kaltim hanya mendapatkan BBNKB II sebesar 1% saja.
Peraturan Perda Kaltim nomor 1 tahun 2011 pajak daerah hampir berlaku kurang lebih 6 tahun sejak tanggal 1 Januari 2011.*