Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis peringatan penting menyusul penemuan 11 produk kosmetik berbahaya pada triwulan pertama tahun 2026. Temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin BPOM di seluruh Indonesia, menegaskan komitmen lembaga ini dalam perlindungan konsumen dari produk kecantikan ilegal yang mengandung bahan dilarang dan berpotensi merugikan kesehatan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, merinci bahwa dari total temuan, empat merek merupakan hasil kontrak produksi, dua merek kosmetik lokal, dua merek kosmetik impor, serta tiga merek tidak memiliki izin edar (TIE). Semua produk tersebut telah melalui pengujian laboratorium BPOM dan terbukti tidak memenuhi standar keamanan yang dipersyaratkan.
Analisis mendalam mengungkap adanya bahan berbahaya seperti asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, merkuri, pewarna merah K10 (Rhodamin B), dan senyawa 1,4-dioksan. Zat-zat ini adalah ancaman serius bagi kesehatan kulit dan organ tubuh, menyebabkan kerusakan permanen, gangguan hormonal, atau bahkan risiko karsinogenik. BPOM menegaskan, penggunaan bahan-bahan terlarang ini menimbulkan bahaya jangka panjang yang fatal. Daftar lengkap produk dapat diakses melalui Lampiran resmi BPOM.
Sebagai respons tegas, BPOM telah melakukan tindakan seperti pencabutan izin edar dan penghentian sementara kegiatan (PSK) produksi, distribusi, serta impor. Penelusuran rantai pasok juga gencar dilakukan. Peredaran kosmetik berbahaya ini melanggar Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Taruna Ikrar menegaskan, “Produk kosmetik wajib memenuhi standar keamanan dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya.” Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Konsumen harus cerdas dan kritis, tidak tergiur klaim instan, dan selalu memastikan produk memiliki izin edar BPOM resmi sebelum digunakan. Prioritas harus selalu pada keamanan dan kesehatan jangka panjang.
BPOM menekankan bahwa perlindungan konsumen adalah tanggung jawab bersama. Dengan kesadaran pelaku usaha dan kehati-hatian masyarakat, rantai peredaran kosmetik berbahaya dapat diputus, menciptakan ekosistem produk yang aman di Indonesia demi kesehatan kulit dan kesejahteraan bersama.






