Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Sebanyak 18 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akhirnya disepakati bersama oleh DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan baik yang melalui Raperda inisiatif DPRD Kota Balikpapan maupun Pemkot Balikpapan itu sendiri.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan ditekennya berita acara kesepakatan dalam mekanisme sidang paripurna yang digelar DPRD Kota Balikpapan bersama Pemkot, Rabu (23/11/2022).
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle SS, usai paripurna menuturkan dari sebanyak 18 Raperda inisiatif baik DPRD dan Pemkot akhirnya telah disepakati, diharapkan bisa memanfaatkan dan dijalankan bersama.
“Kami atas nama DPRD Kota Balikpapan mengapresiasi atas kinerja dari teman-teman Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan yang sudah bekerja bersama-sama. Semoga apa yang dikerjakan bisa bermanfaat untuk orang banyak,” ucap Sabaruddin.
Meskipun dalam Raperda ini dibahas oleh beberapa anggota fraksi yang ada di DPRD Balikpapan, namun sejauh pembahasannya ini untuk kepentingan masyarakat kota Balikpapan, maka tidak ada masalah yang terlalu besar dalam perencanaannya.
“Karena Raperda ini untuk memproteksi warga Kota Balikpapan, yang mana Perda ini nantinya tidak serta merta dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” tandas politikus Partai Gerindra.*