Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya keras melakukan pengendalian kasus penyebaran Covid-19 di Kota Minyak, seperti dengan melakukan pengetatan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menyikapi hal tersebut Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mengatakan, pihaknya telah mengikuti anjuran dari pemerintah pusat, karena selain Jawa-Bali, Kaltim juga harus mengikuti pemberlakuan tersebut. Bahkan Balikpapan harus melaksanakan PPKM Darurat, apalagi kasus Covid sudah memapar kepada anak-anak.
“Hal itu bisa dilakukan, dengan ketertiban dari masyarakat dan penekanan dari pemerintah itu sendiri. Penekanannya dengan mengikuti aturan (pemerintah) pusat,” ucap Abdulloh saat ditemui awak media, Senin, 5 Juli 2021.
Abdulloh menegaskan, untuk Kota Balikpapan harusnya mengikuti PPKM Darurat seperti daerah Jawa dan Bali, sesuai dengan edaran surat satgas nasional nomor 14 tahun 2021, bahwa terhitung mulai tanggal 3 Juli 2021 sudah diberlakukan persyaratan PPKM mikro darurat untuk Jawa-Bali. “Kalimantan pun khususnya Kota Balikpapan harus lakukan itu. Toh hanya 20 hari saja,” ucap dia.
Pemkot memang telah melakukan berbagai upaya untuk penguatan PPKM Mikro yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021 di antaranya pembatasan aktivitas masyarakat hingga pukul 20.00 Wita di pusat perbelanjaan, hiburan termasuk cafe.
Begitu juga dengan pengetatan di pintu masuk Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Balikpapan, di mana warga ber-KTP luar Balikpapan, yang ingin ke Balikpapan wajib melampirkan hasil tes PCR negatif sebagai pengetatan. “Untuk itu masyarakat Balikpapan agar tetap menjalankan Prokes sesuai dengan anjuran pemerintah. Semua ini demi kesehatan dan keselamatan kita semua,” tuntasnya.*
Wartawan: Ariel S