Ada-ada Saja! Di PPU Kasus Istri “Matikan” Suami Demi Nikah Lagi, Banyak Terjadi

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PPU, Suyanto mengatakan pembuatan akta kematian palsu dilakukan untuk keperluan menikah lagi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PPU, Suyanto mengatakan pembuatan akta kematian palsu dilakukan untuk keperluan menikah lagi.

Kaltimku.id, PPU – Kasus manipulasi data kematian pasangan suami/istri terjadi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Dalam satu tahun, dua sampai tiga kasus pemalsuan data kematian dengan mengurus akta kematian terjadi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PPU, Suyanto mengatakan ditemukannya kasus pemalsuan data kematian oleh pasangan suami/istri berdasarkan hasil verifikasi Dirjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bacaan Lainnya

“Dalam catatan kami ada dua sampai tiga orang dalam setahun itu  mengurus akta kematian pasangannya, tapi ternyata palsu. Selama delapan tahun ini lebih dari 10 kasus,” kata Suyanto, Selasa (3/8/2021).

Dijelaskan Suyanto, pembuatan akta kematian dilakukan untuk keperluan menikah lagi. Sebagian besar, kasus memanipulasi identitas kematian pasangan itu dilakukan oleh pihak istri. Surat keterangan mati palsu itu dibuat, guna memudahkan mengurus pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) tanpa melakukan proses perceraian. Sedangkan syarat bagi pihak perempuan yang akan menikah lagi harus memiliki surat cerai ataupun akta kematian suami.

“Mungkin suaminya pergi lama tak pulang terus istri kepengin nikah lagi. Kan ngga boleh istri nikah kalau belum cerai meskipun itu nikah siri. Jadi biar gampang ya dia mengurus akta kematian suaminya,” tutur Suyanto yang akrab di sapa Babe ini.

Menurut Babe, selain tidak pulang, alasan pemalsuan data kematian suami dikarenakan tidak diberikan nafkah lahir maupun batin. Sehingga, si istri berinisiatif mengurus akta kematian untuk kembali menikah.

Terkait temuan pemalsuan data tersebut, pihaknya enggan menempuh jalur hukum. Solusinya, dengan mediasi antar keduanya, serta mengembalikan identitas suami atau pencabutan akta kematian.

“Beberapa orang yang ketahuan sudah kita panggil dan dimintai keterangan. Kita lakukan mediasi secara kekeluargaan antara pasangan suami istri itu. Ya kami hidupkan kembali status si suami itu,” tambahnya.

Atas terjadinya kasus itu, pihaknya merasa kecolongan. Selanjutnya, untuk mencegah kejadian serupa ia meminta pihak RT maupun kelurahan/desa untuk melakukan verifikasi data terlebih dulu sebelum pengajuan penerbitan akta kematian.

“Jadi agar kejadian ini tidak terulang lagi, saya minta pihak RT maupun kelurahan/desa mengecek betul-betul, agar kasus pemalsuan data kematian suaminya tidak terjadi,” pungkas Babe.*(adv)

Pos terkait