AKD di Sisa Masa Jabatan DPRD Kota Balikpapan Sudah di Paripurnakan dan Ditetapkan

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Rapat Paripurna penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) digelar, Selasa (22/3/2022), setelah terbentuknya AKD di sisa masa jabatan periode 2019-2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Usai memimpin sidang Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono mengatakan AKD sudah  di Paripurnakan dan  ditetapkan, di mana didalamnya terdapat 5 rancangan keputusan musyawarah.

Bacaan Lainnya

Adapun 5 keputusan rancangan musyawarah, sebut Budiono, di antaranya rancangan putusan Badan Musyawarah (Banmus), Komisi, Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah), Banggar (Badan Anggaran) dan Badan Kehormatan (BK).

Budiono menambahkan dasar keputusan tersebut, yakni rapat gabungan yang dilaksanakan pada sore hari, dan dalam rapat tersebut membahas serta menyepakati surat-surat yang disampaikan dari fraksi-fraksi terkait usulan untuk menempatkan anggotanya di setiap Komisi hingga pada Badan.

“Itulah yang sudah terjadi dan hari ini. Alhamdulillah…, dengan digelarnya rapat Paripurna hari ini (Selasa), kita sudah menyelesaikan rangkaian penyusunan AKD di DPRD Balikpapan,” paparnya kepada awak media di gedung Dewan, Jln Jenderal Sudirman, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota.

Politikus PDIP, itu  menambahkan, setelah terbentuknya AKD, untuk mengawali kegiatan di DPRD Balikpapan nantinya akan dimulai dengan dilakukannya rapat pembahasan jadwal kegiatan kerja yang dilakukan Banmus.

“Iya, kita tunggu hasil rapat Banmus untuk membahas kegiatan apa saja di DPRD nantinya,” pungkas  Budiono yang diusung partainya maju bersaing sebagai calon wakil walikota Balikpapan untuk mendampingi Walikota H Rahmad Mas’ud.*

Pos terkait